Berita Buleleng
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan!
Karenanya ia mewanti-wanti agar berhati-hati dalam bermedsos, untuk menjaga marwah sebagai PPPK dan ASN Pemkab Buleleng.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Pencabutan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian terhadap dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yakni GA dan WA tidak bisa serta-merta dilakukan. Pencabutan SK hanya bisa dilakukan melalui pengadilan.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra saat ditemui Kamis (18/9). Menurutnya, penerbitan SK Pemberhentian terhadap GA dan WA ini sudah melalui berbagai pertimbangan.
“Berat lho mengambil keputusan. Tetapi dengan berbagai pertimbangan, harus dilakukan untuk menjaga marwah ASN, PPPK dan Pemkab Buleleng,” tegasnya.
Sedangkan untuk mencabut SK tersebut, Sutjidra mengatakan hal ini tidak bisa serta-merta dilakukan. Sebaliknya, pencabutan SK bisa dilakukan apabila ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau soal itu pertimbangannya di pengadilan. Apabila pengadilan memerintahkan demikian, ya kita cabut. Kita tidak bisa mencabut semena-mena,” ucapnya.
Baca juga: MASIH Lanjut Kasus GA & WA, Kini Keluarga Datangi Kantor DPRD Buleleng Usut SK Pemberhentian PPPK!
Baca juga: DIGUGAT Oknum PPPK yang Diduga Selingkuh ke PTUN, Bupati & Sekda Buleleng Tak Gentar Sedikit Pun!
Sutjidra meminta agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Buleleng bijak dalam bermedia sosial. Hal ini menjadi penekanannya dalam Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II, serta 8 lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXVIII-XXXI, di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Kamis (18/9).
Pada kesempatan itu, Bupati Sutjidra mengatakan, sebagai bagian dari ASN, tentunya PPPK memiliki berbagai konsekuensi sesuai janji dan sumpah yang telah diambil.
Karenanya ia mewanti-wanti agar berhati-hati dalam bermedsos, untuk menjaga marwah sebagai PPPK dan ASN Pemkab Buleleng.
“Harus ada tata krama, bijak dalam menjawab hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai ASN, serta tidak memberikan komentar aneh-aneh,” tegasnya.
Selain itu, Bupati asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan ini berharap ASN di Buleleng bukan menjadi masalah, namun solusi untuk pembangunan di Buleleng. Oleh sebab itu ASN Buleleng wajib menjaga sikap di lingkungan pekerjaan maupun di luar pekerjaan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa yang juga selaku ketua pansel PPPK melaporkan Kementerian PAN-RB menetapkan 4.124 formasi PPPK untuk Pemkab Buleleng tahun 2024.
Di mana 3.569 telah terisi pada tahap I. Sedangkan sisanya sebanyak 547 formasi, kini terisi pada tahap II. “Jumlah tersebut meliputi 66 tenaga kesehatan, 10 tenaga guru, dan 471 tenaga teknis. Namun ada 3 orang mengundurkan diri karena alasan internal. Sehingga tersisa 544 PPPK yang hari ini resmi menerima SK pengangkatan,” jelasnya. (mer)
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Marcos Terancam Hukuman 7 Tahun Bui, Tega Embat Tas Belanja IRT di Buleleng Bali |
![]() |
---|
Masalah Kesehatan Mata, Direktur Operasional PT BPR Bank Buleleng 45 Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Reklame di Buleleng Bali Ditata, Masyarakat Bisa Dapat Uang Dari Sewa Lahan |
![]() |
---|
Loka POM Buleleng Bali Temukan Obat Tanpa Izin Edar, Pengawasan Akan Diperketat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.