Pencurian di Badung

Ditawarkan Mencoba, Gede Sritama justru Bawa Kabur Sepeda Motor ke Buleleng

Seorang pria asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng bernama Gede Sritama harus mendekam di penjara

Istimewa
DIPENJARA - Gede Sritama divonis penjara selama 16 bulan. Dia diputus bersalah oleh Majelis Hakim PN Singaraja akibat membawa kabur sepeda motor tanpa membayar. 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Seorang pria asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng bernama Gede Sritama harus mendekam di penjara selama 16 bulan ke depan.

Dia diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, akibat membawa kabur satu unit sepeda motor yang belum dibayar lunas. 

Aksi penipuan ini terjadi pada Kamis (22/5/2025) lalu.

Baca juga: Polisi Kesulitan Lacak Pelaku Pencurian Rumah di Denpasar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Saat itu sekitar pukul 14.00 Wita, Sritama datang ke toko sepeda motor bekas di wilayah Desa Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Ia awalnya hendak membeli sepeda motor Yamaha Vixion nopol DK 6460 FAB. 

Setelah proses tawar-menawar, keduanya pun sepakat pada harga Rp11 juta.

Pemilik toko bernama Taisirul Amal bahkan berniat baik menawarkan sepeda motor itu untuk dicoba lebih dulu. 

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Uang Sesari di Pura Desa Pemogan dan Pedungan, 11 Kali Beraksi

Di luar dugaan, Sritama malah membawa kabur sepeda motor itu ke Buleleng.

Ia bahkan menggadaikan kendaraan ini senilai Rp2 juta ke seseorang di Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.

Sedangkan uang gadai itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sidang putusan terhadap Gede Sritama berlangsung pada pada Senin (6/10/2025).

Baca juga: Kasatreskrim Polres Gianyar Bali Pimpin Patroli Skala Besar, Sasar Aksi Pencurian

Sidang dipimpin oleh hakim ketua, Yakobus Manu didampingi Albert Bintang Partogi dan Guntur Frans Gerri selaku hakim anggota. 

Dalam sidang itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Sritama bersalah karena melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun empat bulan. Terdakwa tetap ditahan," demikian vonis majelis hakim, sesuai putusan yang diterima Tribun Bali, Kamis (9/10/2025). 

Vonis yang dijatuhkan kepada Sritama nyatanya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.

Baca juga: PROSES Hukum Tetap Jalan! Terkait Oknum Polisi di Tabanan Terlibat Pencurian di Wilayah Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved