Berita Jembrana

Polres Jembrana Sikat 6 Tersangka Dalam Operasi Antik 2025, Barang Bukti Sabu 64,98 Gram

Polres Jembrana Sikat 6 Tersangka Dalam Operasi Antik 2025, Barang Bukti Sabu 64,98 Gram

istimewa
RILIS TERSANGKA - Polres Jembrana saat menggeber enam tersangka serta barang bukti narkotika jenis sabu, Jumat 7 Pebruari 2025. Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana berhasil mengamankan 64,98 gram sabu selama Operasi Antik Agung 2025 di Jembrana. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Enam orang pria mengenakan baju tahanan nampak dikeler petugas menuju Wantilan Polres Jembrana, Jumat 7 Pebruari 2025. 

Adalah pengungkapan kasus narkotika yang diungkap Sat Narkoba pada Operasi Antik Agung 2025 sejak 22 Januari-6 Pebruari kemarin.

Total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan mencapai 64,98 gram bruto.

Baca juga: TUNTUT TUTUP Atlas Beach Club, Buntut Gambar Dewa Siwa di Latar DJ, Berikut Penjelasan DPRD Bali

Menurut data yang berhasil diperoleh, dari enam tersangka tersebut, empat diantaranya memang menjadi target operasi (TO), sementara dua lainnya adalah non TO.

Tersangka yang memang sudah menjadi TO polisi diantaranya, IGBAP (29), warga Kelurahan BB Agung, Kecamatan Negara dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,77 gram bruto atau 2,23 gram netto.

Baca juga: SIKAP ANEH Bule Inggris di Polda Bali, Pasangan Kekasih Ikut Dikerangkeng, Rp 6 Miliar Tinggal Mimpi

Kemudian R (38), warga Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,76 gram bruto atau 2,19 gram netto.Selanjutnya AW(29), warga Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50,82 gram bruto atau 47,93 gram netto. Serta BL (25), warga Kelurahan Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,11 gram bruto atau 3,24 gram netto.


Sementara itu dua (2) tersangka non TO yang berhasil diamankan  adalah AHR (24) warga Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,52 gram bruto atau 3,02 gram netto dan R( 39) warga Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.


"Selama operasi Antik Agung 2025 ini, ada lim kasus yang diungkap dengan tersangka enam orang," jelas Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Res Narkoba, AKP I Gede Alit Darmana, Jumat 7 Pebruari 2025. 


Kapolres melanjutkan, dari tangan enam tersangka tersebut polisi berhasil mengamankan 64,98 gram narkotika jenis sabu selama 16 hari pelaksanaan operasi Antik Agung 2025.


Secara umum, para pelaku tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan (2) dan pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800 Juta hingga Rp. 10 Miliar.


"Tim masih terus melakukan upaya pengembangan kasus. Dan kami imbau untuk seluruh masyarakat agar menghindari segala bentuk penggunaan dan peredaran narkotika yang tentunya dapat merusak masa depan generasi muda," tandasnya. 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved