Berita Buleleng
Sah! DPRD Buleleng Ketok Perda Pajak–Retribusi, Ketua DPRD: UMKM Jangan Hanya Jadi Objek Pungutan
DPRD Kabupaten Buleleng resmi mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - DPRD Kabupaten Buleleng resmi mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna, Rabu (22/4/2026).
Perda ini membawa penyesuaian signifikan, mulai dari perubahan tarif, penambahan objek retribusi, hingga penghapusan yang dinilai sudah tidak relevan
Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menegaskan pembahasan Perda ini tidak dilakukan secara singkat.
Prosesnya memakan waktu hingga sembilan bulan untuk memastikan kebijakan tidak memberatkan pelaku usaha, khususnya UMKM.
Baca juga: DPRD Bangli Sepakati LKPJ Bupati 2025, Dorong Digitalisasi Pajak
"Pembahasan cukup lama, dengan harapan pelaku usaha seperti UMKM tidak berkeluh kesah terhadap peningkatan pajak," tegasnya.
Ia memastikan DPRD telah mengkaji kebijakan ini dari berbagai aspek. Masyarakat diminta tidak khawatir karena implementasi akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Bupati (Perbup).
"Kita tekankan jangan sampai masyarakat bersusah payah membangun usaha, tapi pemerintah seolah-olah hanya datang untuk memungut," ujarnya.
Baca juga: BIDIK Optimalisasi PAD, Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Disepakati, Ini Kata Bupati Klungkung
Sebagai kompensasi kebijakan, DPRD juga mendorong pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penarikan pajak, tetapi juga memberikan dukungan nyata.
Salah satunya berupa edukasi dan pelatihan bagi pelaku UMKM.
"Kita sudah tekankan pada semua OPD bahwa nantinya setelah kita berhasil menerapkan Perda ini melalui Perbup-nya, kita juga akan memberikan sebuah edukasi dan latihan kerja agar nantinya orang-orang yang berbisnis di UMKM dan sebagainya bisa mendapatkan pengalaman yang lebih baik," ucapnya.
Perda PDRD ditargetkan mulai dijalankan pada Mei 2026, setelah Peraturan Bupati rampung disusun sebagai aturan turunan.
Dengan rampungnya regulasi ini, DPRD optimistis potensi peningkatan PAD bisa dipercepat. Namun, implementasinya tetap harus mengedepankan keadilan dan tidak membebani masyarakat. (*)
Berita lainnya di DPRD Buleleng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Ketua-DPRD-Buleleng-Ketut-Ngurah-Arya-56.jpg)