Berita Denpasar
Hingga Triwulan I 2026, Capaian Pajak Daerah Kota Denpasar Bali Rp433 Miliar
Pengurangan pokok pajak diberikan kepada wajib pajak PBB-P2 yang peruntukannya digunakan untuk tempat tinggal.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Capaian pajak daerah Kota Denpasar hingga Triwulan I tahun 2026 sebesar Rp433.624.118.239.
Jika dipresentasekan, capaian ini sebesar 24,56 persen dari target pada APBD induk sebesar Rp 1,765 triliun.
Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar terus menggenjot perolehan pajak tahun anggaran 2026 ini agar bisa mencapai target.
Sementara itu, hingga April 2026 ini, realisasi pajak daerah sebesar Rp 551.000.980.086 atau setara 31,22 persen.
Baca juga: DPRD Bangli Sepakati LKPJ Bupati 2025, Dorong Digitalisasi Pajak
Sekretaris Bapenda Denpasar, I Dewa Gede Rai mengungkapkan, angka tersebut merupakan akumulasi dari berbagai sektor pajak yang menjadi tumpuan pendapatan daerah.
Untuk triwulan I, kontribusi terbesar sejauh ini datang dari sektor PBJT Makanan dan/atau Minuman yang berhasil menyumbangkan Rp106.693.643.197,55, disusul oleh sektor PBJT Tenaga Listrik sebesar Rp70.084.241.799,00.
Sektor jasa lainnya juga menunjukkan angka yang signifikan.
PBJT Jasa Perhotelan mencatatkan realisasi sebesar Rp64.660.787.837,00, sementara Opsen PKB menyumbang Rp57.471.806.100,00 dan Opsen BBNKB sebesar Rp40.168.368.000,00.
Kemudian Pajak Reklame Rp2.204.191.277,00, Pajak Air Tanah Rp2.166.730.173,00, PBB-P2 Rp15.810.984.834,00.
Lalu BPHTB dengan realisasi Rp56.122.761.784,00, PBJT Makanan dan/atau Minuman Rp106.693.643.197,55.
"Untuk PBJT Tenaga Listrik Rp70.084.241.799,00, PBJT Jasa Perhotelan Rp64.660.787.837,00, PBJT Jasa Parkir Rp2.168.009.060,00," katanya, Senin 20 April 2026.
PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Rp16.072.594.178,00, Opsen PKB Rp57.471.806.100,00, dan Opsen BBNKB Rp40.168.368.000,00.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Kota Denpasar, IB Alit Adhi Merta mengatakan, untuk menggenjot realisasi pajak pihaknya memberikan insentif fiskal pajak di tahun 2026 ini.
Insentif tersebut berupa penghapusan denda pajak dan juga pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pemberian insentif ini telah diatur dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak Tahun 2026 dan Pembebasan Sanksi Denda Administratif Pajak Daerah Masa Pajak Sampai dengan Tahun 2025.
Ia mengungkapkan penghapusan atau pemutihan denda diberikan untuk PBB-P2, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dan pajak air tanah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Hingga-Triwulan-I-2026-Capaian-Pajak-Daerah-Kota-Denpasar-Bali-Rp433-Miliar.jpg)