Berita Denpasar
Hingga Triwulan I 2026, Capaian Pajak Daerah Kota Denpasar Bali Rp433 Miliar
Pengurangan pokok pajak diberikan kepada wajib pajak PBB-P2 yang peruntukannya digunakan untuk tempat tinggal.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Alit Adhi Merta menambahkan, sesuai Perwali, untuk pembebasan denda terhadap PBJT dan pajak air tanah dilaksanakan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh wajib pajak kepada Wali Kota melalui Kepala Bapenda.
Semua pemutihan denda ini berlaku sampai 30 November 2026 mendatang.
Sementara itu, untuk pengurangan pokok pajak diberikan kepada wajib pajak PBB-P2 yang peruntukannya digunakan untuk tempat tinggal.
"Kami hanya memberikan pengurangan pokok pajak PBB-P2 hanya untuk non-komersial. Kalau yang komersial tidak ada pengurangan," katanya.
Pengurangan yang diberikan ini sesuai dengan kenaikan pokok pajak akibat adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Yang diberikan pengurangan adalah objek pajak yang mengalami kenaikan sebesar 20 persen ke atas. Itu juga sudah diatur di Perwali. Kalau kenaikannya 20 persen, pengurangan pokok pajaknya 7,50 persen. Begitujuga seterusnya," paparnya.
Maksimal pengurangan pokok pajak yang diberikan yakni 37,50 persen untuk pokok pajak yang mengalami kenaikan 300 persen ke atas.
"Pengurangan pokok PBB-P2 ini dikecualikan terhadap nomor objek pajak baru, yang terbit tahun 2026," paparnya. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Hingga-Triwulan-I-2026-Capaian-Pajak-Daerah-Kota-Denpasar-Bali-Rp433-Miliar.jpg)