Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Karangasem

Karangasem Bali Catat 657 Wajib Pajak Baru, Terbanyak di Kecamatan Abang

Siki Ngurah menjelaskan, pendataan wajib pajak terus dilakukan secara bertahap karena masih terdapat sejumlah pelaku usaha yang belum terdata.

Istimewa
Kapala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah. Karangasem Bali Catat 657 Wajib Pajak Baru, Terbanyak di Kecamatan Abang 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Pemerintah Kabupaten Karangasem menggencarkan upaya optimalisasi pendapatan daerah melalui program jemput bola pendataan wajib pajak.

Dalam periode Oktober 2025 hingga Januari 2026, tercatat sebanyak 657 wajib pajak (WP) baru berhasil didaftarkan melalui kegiatan Gerbang Pajak.

Kapala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah mengungkapkan, penambahan wajib pajak tersebut berasal dari berbagai sektor usaha.

Rinciannya meliputi jasa perhotelan sebanyak 241 WP, restoran 116 WP, hiburan 85 WP, pajak air tanah 100 WP, reklame 99 WP, serta pajak parkir sebanyak 16 WP.

Baca juga: Pemberian Insentif Fiskal untuk Wajib Pajak, Bapenda Denpasar Siapkan 3 Perwali

Menurutnya, jumlah wajib pajak baru terbanyak tercatat di Kecamatan Abang, khususnya wilayah Bunutan dan Amed, dengan total mencapai 274 WP.

"Hal ini menunjukkan pesatnya pertumbuhan sektor pariwisata dan usaha penunjang di kawasan tersebut," ungkap Siki Ngurah, Rabu 11 Februari 2026 lalu.

Selain itu, pihaknya juga mencatat keberadaan 69 wajib pajak restoran berjejaring yang telah terdata. 

Beberapa di antaranya berasal dari jaringan usaha makanan dan minuman seperti ACK sebanyak 28 WP, BFC dua WP, Coffee Gold tiga WP, Gogo Fried Chicken empat WP, JFC sebanyak 16 WP, Mixue 8 WP, Point Coffee & Saybread 7 WP, serta AD Fried Chicken 1 WP.

Dari data tersebut, potensi penerimaan pajak daerah dari restoran berjejaring diperkirakan mencapai Rp2,35 miliar per tahun. 

Khusus jaringan usaha yang beroperasi di gerai Indomaret, potensi pajak restoran berjejaring diperkirakan mencapai Rp731,7 juta per tahun.

I Nyoman Siki Ngurah menjelaskan, pendataan wajib pajak terus dilakukan secara bertahap karena masih terdapat sejumlah pelaku usaha yang belum terdata.

"Selain pendataan, pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak juga menjadi fokus pemerintah daerah," ungkap dia.

Ia menambahkan, sejak inovasi pendataan dan pendekatan kepada pelaku usaha dilakukan pada akhir tahun 2025, antusiasme dan kepatuhan pelaku usaha mulai meningkat. 

Pihaknya menilai para pelaku usaha cukup kooperatif setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh petugas di lapangan.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Karangasem berkomitmen untuk melanjutkan pendataan sekaligus memperkuat pengawasan pajak guna meningkatkan kontribusi sektor usaha terhadap pendapatan asli daerah.

"Program jemput bola ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan pajak sekaligus menciptakan sistem pendataan yang lebih akurat dan berkelanjutan," ungkapnya. (mit)

Kumpulan Artikel Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved