Narkoba di Bali

Residivis Narkoba 1,4 Kg Sabu Tak Kooperatif ke BNNP Bali, Tak Mau Berikan Password Handphone

Hal ini dibeberkannya dalam sesi konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Kota Denpasar, Bali, Kamis (6/3) kemarin.

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
RILIS KASUS - Konferensi pers kasus narkotika mengungkap sejumlah jaringan lokal dan mancanegara, di Kantor BNNP Bali, Kota Denpasar, Bali, pada Kamis (6/3) 

TRIBUN-BALI.COM - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjen Pol Rudy Ahamad Sudrajat mengatakan residivis kasus narkoba berinisial SP tidak kooperatif dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut yang membuat pihaknya kesulitan melacak sumber barang haram tersebut. 

Hal ini dibeberkannya dalam sesi konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Kota Denpasar, Bali, Kamis (6/3) kemarin. Disebutkannya, SP tidak ingin memberitahu password handphone (HP) miliknya. 

"SP seorang residivis tahun 2017 BNNP Bali yang menangani sama mereka sebagai pengedar narkotika jenis sabu, SP dan 2 jaringannya pengakuan mereka memang sama-sama pernah menjalani hukuman di LP Kerobokan," ungkap Brigjen Pol Rudy.

"Saat didalami sumber barang, SP ini tidak kooperatif, sampai saat ini untuk membuka HP belum bisa memberikan password Iphone jadi masih sangat sulit," imbuhnya.

Baca juga: TRAGEDI Kecelakaan, Luh Surning Terkapar di Jalan, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Buleleng

Baca juga: Ratusan Warga Antusias Ikuti Sosialisasi MBG di Denpasar, Komisi IX DPR RI & BGN Gelar Sosialisasi

Meski begitu, BNNP Bali bertekad untuk membongkar jaringan yang terafiliasi dengan 3 orang residivis narkoba yang kembali berhasil diamankan BNNP Bali yakni SP, WR dan PHS. "Kami terus berusaha membongkar jaringan ke atasnya, yang bersangkutan masih belum kooperatif saat pendalaman," tuturnya. 

Atas perbuatannya, tesangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya. (ian)

Kantongi Informasi Intelijen

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, BNNP Bali mendapati narkotika jenis Sabu seberat 1,4 kilogram siap edar saat melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka narkotika berinisial SP di Jalan Gunung Batukaru, Monang-maning, Denpasar Barat, Denpasar, Bali.

Penggeledahan tersebut dilakukan atas pengungkapan kasus di Bali bermula dari informasi intelijen, Kamis (8/1) Tim Bidang Pemberantasan mengamankan residivis berinisial WR (45) di daerah Ubung Denpasar yang berperan sebagai pengedar dengan barang bukti paket kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 45,51 gr netto yang akan diedarkan di wilayah Denpasar. 
 
Berdasarkan pengakuan WR, diketahui bahwa barang tersebut berasal dari Residivis berinisial SP (51) yang berperan sebagai pengendali yang selanjutnya berhasil ditangkap di daerah Sesetan bersama temannya yang juga seorang residivis berinisial PHS (37) yang berperan sebagai pengedar dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,52 gram netto. (ian) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved