Penemuan Mayat di Gianyar

Tak Hanya Bunuh Mandor, Pelaku di Gianyar juga Curi Motor Korban, Terancam Pasal Berlapis

Tiga buruh proyek irigasi di Gianyar nekat menghabisi nyawa mandor mereka sendiri, I Wayan Sedhana, di kawasan Subak Tenggaling

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
DIGIRING - Polres Gianyar, Bali saat menggiring pelaku pembunuh mandor proyek irigasi, Jumat 31 Oktober 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Rasa sakit hati berubah menjadi tindakan keji.

Tiga buruh proyek irigasi di Gianyar nekat menghabisi nyawa mandor mereka sendiri, I Wayan Sedhana, di kawasan Subak Tenggaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali.

Ketiga pelaku masing-masing Nurul Arifin (25), M. Fais (20), dan Sandy Firmansyah (18), yang semuanya berasal dari Jawa Timur, baru bekerja lima hari di bawah arahan korban.

Baca juga: LUKA IRIS Tanda Nyata Pembunuhan Mandor di Subak Tenggaling Gianyar, Pelaku Dipastikan Lebih dari 1!

Namun, dalam waktu singkat, hubungan kerja itu berujung tragis.

Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, mengungkapkan, para pelaku mengaku kerap dimarahi dan bahkan pernah ditampar korban.

Rasa terhina itu berubah menjadi dendam.

Baca juga: Mandor Proyek Ditemukan Tewas di Subak Tenggaling Bali, Diduga Jadi Korban Pembunuhan

Pada Jumat (24/10/2025), di tengah proyek yang mereka garap bersama, mereka melakukan pembunuhan keji.

“Salah satu pelaku memukul korban dengan cangkul hingga pingsan, lalu mereka bersama-sama menggorok korban menggunakan gergaji kayu,” jelas Kapolres, Jumat (31/10/2025).

Usai memastikan korban tak bernyawa, ketiganya kabur ke Jember, Jawa Timur, sambil membawa kabur sepeda motor Vario milik korban.

Namun, pelarian mereka tak berlangsung lama.

Baca juga: JASAD Mandor Ditemukan dengan Luka Leher Menganga, Keluarga Minta Pelaku Pembunuhan Wayan Ditangkap!

Dalam waktu empat hari, tim Satreskrim Polres Gianyar berhasil menangkap ketiganya di sebuah area perkebunan tanpa perlawanan.

Kini, ketiganya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tak hanya itu, polisi juga menambahkan pasal berlapis terkait pencurian kendaraan bermotor yang mereka bawa kabur setelah kejadian.

“Kasus ini masih kami dalami. Namun jelas, motif awalnya adalah sakit hati dan dendam,” tegas AKBP Chandra. (*)

 

Berita lainnya di Pembunuhan di Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved