Peredaran Narkoba di Bali

Dua Pengedar Sabu di Klungkung Diringkus, Diamankan di Pinggir Jalan by Pass IB Mantra

Satuan Reskrim Narkoba Polres Klungkung kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya dengan menangkap dua pria yang diduga sebagai peng

Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi sabu - Dua Pengedar Sabu di Klungkung Diringkus, Diamankan di Pinggir Jalan by Pass IB Mantra 

Dua Pengedar Sabu di Klungkung Diringkus, Diamankan di Pinggir Jalan by Pass IB Mantra

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG – Satuan Reskrim Narkoba Polres Klungkung kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya dengan menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu.

Kedua tersangka, berinisial IGAM alias T dan IKTA alias K, diamankan di pinggir Jalan By Pass Prof. Ida Bagus Mantra, Desa Satra, tepatnya di depan SPBE Kecamatan Klungkung, pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 07.30 Wita.

Baca juga: Polres Buleleng Amankan 20,09 Gram Sabu, PM Hendak Lari Saat Digerebek

Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP I Wayan Gede Mudana, didampingi Kasi Humas AKP Agus Widiono, mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba. 

Berdasarkan pemetaan jaringan serta informasi dari tersangka sebelumnya, polisi berhasil melacak keberadaan kedua pelaku yang saat itu sedang membawa sabu.

"Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Kami juga menemukan barang bukti narkoba yang mereka bawa," ujar AKP Wayan Mudana, Kamis (13/3/2025).

Baca juga: Residivis Kasus Narkotika dengan BB 1,4 Kg Sabu Tak Kooperatif, BNNP Bali Sulit Lakukan Pelacakan

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 33 paket sabu dengan berat total 10,89 gram brutto.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti satu pipet kaca, satu bendel plastik klip, dan timbangan digital yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

"Kedua pelaku langsung kami bawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Dalam interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka dan mereka berperan sebagai pengedar.

Baca juga: Polres Badung Tangkap Pengedar Sabu di Kerobokan Bali, Sita Setengah Kilo Sabu dari IS

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

"Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kami akan terus menyelidiki jaringan yang terlibat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Klungkung," tutupnya. (*)

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved