Narkoba di Bali

Polres Buleleng Amankan 20,09 Gram Sabu, PM Hendak Lari Saat Digerebek

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengungkapkan, terbongkarnya sepak terjang PM berawal dari informasi di masyarakat.

|
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
KASUS NARKOBA- AKP Diatmika (kiri) saat menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus narkotika di Buleleng.   

TRIBUN-BALI.COM - Pengendalian narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) tidak hanya terjadi di Lapas Singaraja. Sebab Polres Buleleng baru-baru ini juga menangkap pengedar, yang mengaku mendapat atau dipasok narkoba dari narapidana. 

Pengedar tersebut berinisial PM, yang merupakan warga asal Banjar Dinas Kawan, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Pria 41 tahun itu ditangkap Satres Narkotika Polres Buleleng pada Jumat (21/2).

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengungkapkan, terbongkarnya sepak terjang PM berawal dari informasi di masyarakat. Di mana ada seseorang asal Desa Patemon yang memesan barang berupa microtube secara online. 

"Barang ini diduga merupakan wadah untuk paket sabu-sabu. Dari informasi tersebut, tim Goak Poleng akhirnya melakukan penelusuran ke alamat pemesan barang yang diketahui berinisial KS," ujarnya Senin (10/3). 

Baca juga: MALING Terekam CCTV, Obrak-abrik Rumah Curi Perhiasan dan Uang Tunai Rp 9,8 Juta di Tabanan

Baca juga: TURIS Terkesan Dipalak Bupati Satria Soroti Pungutan di Nusa Penida, Rencanakan Antisipasi Ini 

Kata AKP Diatmika, dari hasil penggeledahan di rumah KS, polisi hanya mendapati satu bungkus plastik yang di dalamnya berisi microtube. Kepada polisi, KS mengaku disuruh oleh temannya berinisial KA. Sehingga pengembangan pun dilanjutkan ke rumah KA.

"Hasil interogasi, KA mengakui bahwa dia menyuruh KS untuk memesan microtube atas perintah dari PM. Dia mau menuruti perintah PM karena dijanjikan upah sabu-sabu setelah barang sampai," ucapnya. 

Atas informasi itu, polisi kemudian mendatangi rumah PM yang masih berlokasi di satu desa yang sama. Kata AKP Diatmika, PM yang mendapati kedatangan polisi sempat berupaya melarikan diri. Namun upayanya berhasil digagalkan tim Goak Poleng.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah PM. Hasilnya ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,09 gram bruto yang terbungkus lakban hitam. 

Atas perbuatannya, PM disangkakan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. 

"Selain itu yang bersangkutan juga disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya. (mer)

PENGGELEDAHAN - Petugas Lapas Kelas IIB Singaraja bersama anggota BNNK Buleleng melakukan penggeledahan kamar tahanan, Minggu (9/3). Penggeledahan dilakukan untuk mengantisipasi barang terlarang baik narkoba hingga ponsel masuk ke areal Lapas. 
PENGGELEDAHAN - Petugas Lapas Kelas IIB Singaraja bersama anggota BNNK Buleleng melakukan penggeledahan kamar tahanan, Minggu (9/3). Penggeledahan dilakukan untuk mengantisipasi barang terlarang baik narkoba hingga ponsel masuk ke areal Lapas.  (ISTIMEWA)

Sidak Kamar Tahanan 

Sementara itu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) kamar tahanan. Kali ini sidak melibatkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng. 

Sidak kamar tahanan berlangsung pada Minggu (9/3) malam. Total ada 30 petugas gabungan yang terlibat pada kegiatan ini. Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra mengungkapkan, petugas gabungan dibagi menjadi empat tim. 

Tiga tim di antaranya melakukan penggeledahan di kamar tahanan pria, dan satu tim melakukan penggeledahan di kamar wanita. "Di Lapas Singaraja ini total ada 22 kamar. 20 diantaranya untuk laki-laki, dan 2 kamar sisanya untuk perempuan. Jadi (penggeledahan) dilakukan menyeluruh," ujarnya Senin (10/3). 

Kegiatan sidak dimulai pukul 22.00 Wita dan berlangsung hingga pukul 00.30 Wita. Alasan mengapa sidak dilakukan pada larut malam, menurut Gusti Lanang, utamanya memberi kesempatan pada warga binaan melaksanakan ibadah salat tarawih dan tadarus. "Selain itu kami mencari lengahnya warga binaan. Disaat mereka lengah, petugas gabungan langsung masuk untuk penggeledahan," ucapnya.

Kendati demikian, hasil penggeledahan tim gabungan tidak menemukan barang terlarang. Baik berupa handphone, benda tajam, narkoba, maupun alat yang digunakan untuk konsumsi narkoba. Selain penggeledahan, tim gabungan juga melakukan tes urine. Pelaksanaannya dilakukan secara acak. Di mana warga binaan yang dites urine, dipilih langsung oleh BNNK. (mer)

Artikel ini telah mengalami perubahan pada Judul dan isi untuk memberikan informasi yang lebih akurat.

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved