Berita Klungkung
2 Pengedar Narkoba Sabu-sabu di Klungkung Diringkus Polres Klungkung
Dalam interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka dan mereka berperan sebagai pengedar.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Satuan Reskrim Narkoba Polres Klungkung kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya dengan menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu.
Kedua tersangka, berinisial IGAM alias T dan IKTA alias K, diamankan di pinggir Jalan By Pass Prof. Ida Bagus Mantra, Desa Satra, tepatnya di depan SPBE Kecamatan Klungkung, pada Sabtu (8/3) sekitar pukul 07.30 Wita.
Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP I Wayan Gede Mudana, didampingi Kasi Humas AKP Agus Widiono, mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba.
Baca juga: TELAN Anggaran Rp 5,2 Miliar, Bangunan Kampung Kuliner Serangan Denpasar Rampung
Baca juga: TEKAN Inflasi, Disperindag Gianyar Gelar Pasar Murah, Pastikan Sembako Jelang Nyepi & Idul Fitri
Berdasarkan pemetaan jaringan serta informasi dari tersangka sebelumnya, polisi berhasil melacak keberadaan kedua pelaku yang saat itu sedang membawa sabu.
"Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Kami juga menemukan barang bukti narkoba yang mereka bawa," ujar AKP Wayan Mudana, Kamis (13/3).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 33 paket sabu dengan berat total 10,89 gram brutto. Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti satu pipet kaca, satu bendel plastik klip, dan timbangan digital yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
"Kedua pelaku langsung kami bawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Dalam interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka dan mereka berperan sebagai pengedar.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
"Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kami akan terus menyelidiki jaringan yang terlibat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Klungkung," tutupnya. (mit)
WARGA Gotong Royong Padamkan Api, Motor Rombong Bakso Terbakar di Jalan Raya Akah Klungkung |
![]() |
---|
MONEV Pemerintah Desa di Kecamatan Nusa Penida, Wabup Tjok Surya Ingatkan Hati-hati Pakai Dana Desa |
![]() |
---|
Babak Baru Dugaan Proyek Fiktif Dispar Klungkung, Masuk ke Pemeriksaan Saksi |
![]() |
---|
Polres Klungkung Periksa Saksi Dugaan Proyek Fiktif di Dinas Pariwisata Klungkung |
![]() |
---|
Devil's Tears di Nusa Penida Bali Rawan Laka Laut, Polsubsektor Lembongan Perketat Pengawasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.