Peredaran Narkoba di Bali
Residivis Kasus Narkotika dengan BB 1,4 Kg Sabu Tak Kooperatif, BNNP Bali Sulit Lakukan Pelacakan
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjen Pol Rudy Ahamad Sudrajat mengatakan residivis kasus narkoba berinisial SP tidak koopera
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Residivis Kasus Narkotika dengan BB 1,4 Kg Tak Kooperatif, BNNP Bali Sulit Lakukan Pelacakan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjen Pol Rudy Ahamad Sudrajat mengatakan residivis kasus narkoba berinisial SP tidak kooperatif dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Hingga membuat pihaknya kesulitan melacak sumber barang haram tersebut.
Hal ini dibeberkannya dalam sesi konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Kota Denpasar, Bali, pada Kamis 6 Maret 2025.
Baca juga: Sebar Narkotika di Bali Saat Bulan Ramadan, 3 WNA Diringkus BNNP, Masuk Jaringan Internasional
Disebutkannya, SP tidak ingin memberitahu password handphone miliknya.
"SP seorang residivis tahun 2017 BNNP Bali yang menangani sama mereka sebagai pengedar narkotika jenis sabu, SP dan 2 jaringannya pengakuan mereka memang sama-sama pernah menjalani hukuman di LP Kerobokan," ungkap Brigjen Pol Rudy.
"Saat didlami sumber barang, SP ini tidak kooperatif, sampai saat ini untuk membuka HP belum bisa memberikan password Iphone jadi masih sangat sulit," imbuhnya.
Baca juga: BNNP Bali Ungkap Sabu Dikubur di Halaman Rumah, Berharap 3 Residivis Narkoba Dihukum Berat
Meski begitu, BNNP Bali bertekad untuk membongkar jaringan yang terafiliasi dengan 3 orang residivis narkoba yang kembali berhasil diamankan BNNP Bali yakni SP, WR dan PHS.
"Kami terus berusaha membongkar jaringan ke atasnya, yang bersangkutan masih belum kooperatif saat pendalaman," tuturnya.
Atas perbuatannya, tesangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Sabu 1,4 Kilo Siap Edar Dikubur di Halaman, BNNP Geledah TKP 3 Residivis Narkoba Jaringan Denpasar
"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, BNNP Bali mendapati narkotika jenis Sabu seberat 1,4 kilogram siap edar saat melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka narkotika berinisial SP di Jalan Gunung Batukaru, Monang-maning, Denpasar Barat, Denpasar, Bali.
Penggeledahan tersebut dilakukan atas pengungkapan kasus di Bali bermula dari informasi intelijen, Kamis 8 Januari 2025 Tim Bidang Pemberantasan mengamankan residivis berinisial WR (45) di daerah Ubung Denpasar yang berperan sebagai pengedar dengan barang bukti paket kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 45,51 gr netto yang akan diedarkan di wilayah Denpasar.
Baca juga: BALI Masih Rawan, BNNP Tangani 53 Kasus dengan 56 Tersangka Kasus Narkotika
Berdasarkan pengakuan WR, diketahui bahwa barang tersebut berasal dari Residivis berinisial SP (51) yang berperan sebagai pengendali yang selanjutnya berhasil ditangkap di daerah Sesetan bersama temannya yang juga seorang residivis berinisial PHS (37) yang berperan sebagai pengedar dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,52 gram netto.
Berdasarkan hasil pendalaman tersangka SP dan PHS, selanjutnya Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H memerintahkan untuk membongkar jaringan SP.
Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali yang dipimpin oleh Kombes Pol I Made Sinar Subawa, S.I.K., M.H dua kali melakukan penggeledahan, pada Senin 3 Maret 2025 dan sebelumnya pada Jumat 10 Januari 2025 melakukan penggeledahan menyeluruh di kediaman SP daerah Monang Maning Denpasar dengan melibatkan Unit Satwa K9 BNNP Bali.
Adapun dalam penggeledahan tim juga melibatkan Kepala Lingkungan dan Pecalang sebagai saksi dalam proses penggeledahan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.