Berita Bali

BNNP Bali Ungkap Sabu Dikubur di Halaman Rumah, Berharap 3 Residivis Narkoba Dihukum Berat

Adapun dalam penggeledahan tim juga melibatkan Kepala Lingkungan dan Pecalang sebagai saksi dalam proses penggeledahan. 

Istimewa/BNNP Bali
BONGKAR NARKOBA - Penggeledahan rumah tersangka residivis narkotika di Kota Denpasar dilakukan oleh petugas BNNP Bali, pada Senin 3 Maret 2025 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mendapati narkotika jenis sabu seberat 1,4 kilogram siap edar saat melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka narkotika berinisial SP di Jalan Gunung Batukaru, Monang-maning, Denpasar.

Penggeledahan tersebut dilakukan atas pengungkapan kasus di Bali bermula dari informasi intelijen, Kamis 8 Januari 2025, Tim Bidang Pemberantasan mengamankan residivis berinisial WR (45) di daerah Ubung Denpasar yang berperan sebagai pengedar dengan barang bukti paket kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 45,51 gram netto yang akan diedarkan di wilayah Denpasar. 
 
Berdasarkan pengakuan WR, diketahui bahwa barang tersebut berasal dari residivis berinisial SP (51) yang berperan sebagai pengendali yang selanjutnya berhasil ditangkap di daerah Sesetan bersama temannya yang juga seorang residivis berinisial PHS (37) yang berperan sebagai pengedar dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,52 gram netto.
 
Berdasarkan hasil pendalaman tersangka SP dan PHS, selanjutnya Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H memerintahkan untuk membongkar jaringan SP.

Baca juga: Sabu 1,4 Kilo Siap Edar Dikubur di Halaman, BNNP Geledah TKP 3 Residivis Narkoba Jaringan Denpasar

Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali yang dipimpin oleh Kombes Pol I Made Sinar Subawa, S.I.K., M.H dua kali melakukan penggeledahan, pada Senin 3 Maret 2025 dan sebelumnya pada Jumat 10 Januari 2025 melakukan penggeledahan menyeluruh di kediaman SP daerah Monang Maning Denpasar dengan melibatkan Unit Satwa K9 BNNP Bali
 
Adapun dalam penggeledahan tim juga melibatkan Kepala Lingkungan dan Pecalang sebagai saksi dalam proses penggeledahan. 

"Hasil dari penggeledahan menyeluruh di kediaman SP tersebut, ditemukan ribuan gram sabu atau 1.447,57 gram netto dalam kemasan Chinese Tea merk QING SHAN utuh dan siap edar yang disembunyikan terkubur di dalam tanah di halaman rumah tersangka SP," ungkap Brigjen Pol Rudy, Senin 3 Maret 2025. 
 
Dia menjelaskan bahwa SP merupakan residivis 2 kali kasus narkotika yang sebelumnya diungkap BNNP Bali pada tahun 2017 dan baru keluar dari Lapas tahun 2022. 

Sedangkan tersangka lainnya juga merupakan residivis kasus narkotika yaitu PHS yang keluar dari lapas tahun 2021 dan WR yang bebas tahun 2023. 

Kepala BNN Provinsi Bali menyampaikan bahwa jaringan ini merupakan jaringan peredaran gelap narkotika yang cukup lihai dan beroperasi di wilayah Denpasar serta mempunyai jaringan yang cukup luas. 

"Semoga dengan diungkapnya jaringan ini, dapat memutus jaringan peredaran gelap narkotika di Bali," bebernya.

"Selain itu harapan saya para tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika dan berkali-kali ditangkap dapat dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya," imbuh Kepala BNNP Bali. (ian)

Terancam Pidana Mati 
 
Adapun ancaman pidana berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika terhadap para tersangka yakni pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2).

"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya. (ian)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved