Peredaran Narkoba di Bali
Tiga Pengedar Narkoba Diringkus di Klungkung, Seorang Tersangka Sopir Truk Nyambi Jadi Pengedar
Tiga orang pengedar narkoba ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung. Dari tiga pengedar tersebut, seorang di antaranya merupakan re
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tiga Pengedar Narkoba Diringkus di Klungkung, Seorang Tersangka Sopir Truk Nyambi Jadi Pengedar
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Tiga orang pengedar narkoba ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung.
Dari tiga pengedar tersebut, seorang di antaranya merupakan residivis.
Tiga pengedar narkoba yang ditangkap yakni pria berinisial AM, IKDP, dan IWAA. Keduanya ditangkap di dua TKP berbeda.
Baca juga: TAMPANG Sadis Pelaku Penusukan Kadek Parwata di Denpasar, Sudah Salah Sangka, Narkoba, Mau Kabur
"Penangkapan para tersangka ini. berawal dari penyelidikan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya," ujar Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP I Made Gede Sudarta, didampingi Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono, Kamis (27/2/2025).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisal AM di sebuah bengkel di kawasan Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, tepatnya di wilayah Desa Gunaksa, Minggu (23/2/2025) malam.
Baca juga: Dua Residivis Pengedar Narkoba Ditangkap di Karangasem Bali, Sadiarta: Keluarga Benteng Pertama
Dari hasil penggeledahan, ditemukan tersangka memiliki 2 paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,15 gram.
"Setelah menangkap tersangka AM, kami melakukan pengembangan dan hari itu juga kami tangkap dua tersangka lainnya," jelas Made Gede Sudarta, seizin Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P Letsoin.
Lalu polisi menuju TKP lainnya di By Pass Ida Bagus Mantra, tepatnya di sebuah bengkel di wilayah Dusun Lepang, Desa Takmung. Polisi berhasil menangkap dua pengedar lainnya, yakni inisial IKDP dan IWAA.
Baca juga: 11 Bandar Narkoba Digulung Polresta Denpasar, Modus Baru di Bali dengan Cor Semen
Keduanya langsung digeledah, dan polisi mengamankan 11 paket sabu-sabu dengan berat bersih 6,83 gram.
Seorang pengedar, IKDP diketahui sebagai resedivis yang sebelumnya juga ditangkap terkait kasus narkoba pada tahun 2019 silam.
Lalu baru bebas pada tahun 2023 lalu.
"Tersangka yang residivis ini, merupakan sopir truk pasir yang nyambi dengan mengedarkan narkoba," ungkap Made Gede Sudarta.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.