Pembunuhan di Bali

HABISI Korban Usai Tenggak Pil Koplo & Nyabu, Santoso dalam Pengaruh Narkoba Saat Eksekusi Suparno

Karena halusinasi imbas mengonsumsi pil koplo dan sabu-sabu, Ahmad Santoso (32) buruh serabutan tega menghabisi nyawa Suparno (68)

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
HALUSINASI - Tersangka Ahmad Santoso (32) dalam kasus viral penemuan mayat Suparno di Jalan Pura Demak Barat 18 di sebuah lahan kosong yang berisi pohon pisang dan semak-semak di Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, pada Sabtu 22 Februari 2025. Tersangka menganiaya korban karena berhalusinasi akan diserang. 

TRIBUN-BALI.COM - Karena halusinasi imbas mengonsumsi pil koplo dan sabu-sabu, Ahmad Santoso (32) buruh serabutan tega menghabisi nyawa Suparno (68) orang yang memberikan mata pencaharian kepada dirinya sekaligus tetangganya sendiri. 

Kasus ini viral di media sosial, mayat Suparno ditemukan dengan luka-luka pada wajah di Jalan Pura Demak Barat 18 di sebuah lahan kosong yang ditumbuhi pohon pisang dan semak-semak di Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Denpasar, Sabtu (22/2) sekitar pukul 09.30 Wita.

Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi terlentang kepala menghadap ke utara, kedua tangan lurus ke bawah, memakai baju kemeja warna abu-abu, celana kain pendek warna biru. Korban mengalami luka pada bagian dahi dan wajah penuh darah kemudian jenazah langsung dievakuasi ke RSUP Prof Ngoerah Denpasar.

Baca juga: PISAU Patah! Tersangka Nekat Pakai Pisau Dapur di TKP, Kronologi Pembunuhan Ibu di Jimbaran Bali

Baca juga: TEWAS Diduga Jadi Korban Perampokan di Jimbaran! Pengusaha Roti Bakar, Sementara Putrinya Terluka

TERSANGKA - Tersangka Ahmad Santoso (32) dalam kasus viral penemuan mayat Suparno di Jalan Pura Demak Barat 18 di sebuah lahan kosong yang berisi pohon pisang dan semak-semak di Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Denpasar, bali, pada Sabtu 22 Februari 2025.
TERSANGKA - Tersangka Ahmad Santoso (32) dalam kasus viral penemuan mayat Suparno di Jalan Pura Demak Barat 18 di sebuah lahan kosong yang berisi pohon pisang dan semak-semak di Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Denpasar, bali, pada Sabtu 22 Februari 2025. (Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro)

Pelaku Ahmad Santoso berhasil dibekuk di kediamannya Jalan Subur Gang Mirah Cempaka, Pemecutan Kelod. Disebutkan pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur. 

"Pada saat melakukan perbuatan, pelaku masih berada di bawah pengaruh pil koplo dan sabu-sabu yang dikonsumsi malam harinya hasil dari pemeriksaan tersangka setelah berhasil ditangkap pukul 12.00 Wita setelah kejadian," beber Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi dalam rilis tersangka di Polresta Denpasar, Senin (24/2).

Tersangka diberikan tindakan tegas terukur lantaran hendak menyerang petugas saat diamankan di Polsek Denpasar Barat diduga karena masih efek halusinasi dari obat-obatan terlarang. 

"Kurang 1x24 jam berhasil amankan pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena hampir menyerang petugas di Polsek, diduga efek masih halusinasi," ujarnya. 

Begitu pula saat melancarkan aksinya menghabisi korban Suparno orang yang mempekerjakannya itu, Ahmad merasa berhalusinasi Suparno hendak menyerangnya dengan kayu. 

"Pagi hari pelaku dijemput korban untuk mengambil beberapa bongkahan kayu, karena halusiansi obat terlarang korban dipukul dua kali dilanjutkan tangan kosong. Dari visum korban menderita 11 luka robek dan luka benda tumpul," ujarnya. (ian)

Terancam 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menambahkan, bahwa antara korban dan pelaku sudah saling mengenal satu bulan yang lalu dan memang sebelumnya tidak ada masalah antar korban dan pelaku. 

"Korban dan pelaku sudah kenal 1 bulan, tersangka dan korban tidak ada masalah sebelumnya hanya terbawa halusinasi, korban ini yang mempekerjakan pelaku untuk angkat barang, diajak karena pelaku tidak punya pekerjaan, korban punya pick up usaha angkat barang bekas, bersihkan lahan," bebernya. 

Atas penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa balok kayu yang digunakan untuk memukul korban, bambu, sendal, baju dan celana pendek. 

"Pada saat itu setelah mukul korban kelihatan darah pelaku langsung pergi dia jadi sudah tidak fokus lagi melihat korban keadaannya langsung pulang jadi dia tidak tahu korban sudah meninggal atau belum," jelasnya.

Atas perbuatannya,  tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (ian) 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved