Pembunuhan di Bali
Terdakwa Pembunuhan di Blahbatuh Disidang, Polres Gianyar Terjunkan 41 Personel
Kasus pembunuhan yang menewaskan I Made Agus Aditya (26) asal Banjar Tengah, Desa Blahbatuh di Jalan Raya Tojan, Desa Pering, Blahbatuh, Gianyar, Bali
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Terdakwa Pembunuhan di Blahbatuh Disidang, Polres Gianyar Terjunkan 41 Personel
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kasus pembunuhan yang menewaskan I Made Agus Aditya (26) asal Banjar Tengah, Desa Blahbatuh di Jalan Raya Tojan, Desa Pering, Blahbatuh, Gianyar, Bali telah memasuki tahap persidangan.
Pada Kamis 19 Juni 2025, sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu, dijaga ketat aparat kepolisian Polres Gianyar.
Sebanyak 41 personel kepolisian diterjunkan untuk memastikan jalannya sidang berjalan aman dan tertib.
Baca juga: Luwes Residivis Kasus Pembunuhan, Adakah Motif Pembunuhan Berencana di Arena Sabung Ayam Bangli?
Sidang yang menyita perhatian publik ini berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi, mencakup dua nomor perkara, yakni 87/Pid.B/2025/PN Gin dan 88/Pid.B/2025/PN Gin.
Terdakwa dalam perkara pertama adalah I Putu Sudarsana alias Sudar asal Desa Sibang Gede, Kabupaten Badung, sedangkan dalam perkara kedua, dua terdakwa hadir yakni I Komang Indrajita alias Mang Indra dan Made Tole Yuliarta alias Tole, keduanya berasal dari Banjar Tojan Tegal, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh.
"Kami lakukan pemetaan potensi kerawanan sejak awal dan menempatkan personel pada titik-titik strategis di sekitar area PN Gianyar."
Baca juga: Widyasmoro Peragakan 33 Adegan, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Remi di Mobil Terios
"Polres Gianyar juga melakukan pendekatan dialogis kepada keluarga korban dan terdakwa guna menghindari gesekan selama persidangan," ujar Kabagops Polres Gianyar Kompol I Nengah Sudiarta, Jumat 20 Juni 2025.
Dari pihak kepolisian, sidang diawali dengan apel kesiapan personel pada pukul 08.55 Wita, dipimpin oleh IPDA Dewa Gede Adi Putra, Kanit Pariwisata Satpamobvit Polres Gianyar.
Ketiga terdakwa tiba di lokasi sekitar pukul 10.40 Wita, sementara pemeriksaan saksi oleh JPU dimulai pukul 14.00 WITA dan berakhir pada 15.10 WITA.
Polres Gianyar mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang damai dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar.
Baca juga: 33 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Remi, Adegan ke-18 Tersangka Menusuk Korban!
"Kami mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh elemen warga untuk tetap menjaga ketertiban."
"Hormati proses hukum yang sedang berjalan dan jangan mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegas Kompol Sudiarta.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis, 3 Juli 2025, dengan agenda pembuktian lanjutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Polres Gianyar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, demi terciptanya suasana yang aman, tertib, dan berkeadilan.
Baca juga: MOTIF Cinta Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Penjaga Rumah WNA di Sesetan Bali, Pelaku Sakit Hati
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.