Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pembunuhan di Denpasar

Widyasmoro Peragakan 33 Adegan, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Remi di Mobil Terios

Rekonstruksi berlangsung pada Rabu (28/5/2025) kemarin dimulai pukul 11.15 WITA di Mako Polsek Denpasar Selatan, Jalan Raya Sesetan No. 250, Denpasar.

Istimewa/Polsek Denpasar Selatan
REKONSTRUKSI - Polsek Denpasar Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Remi Yuliana Putri (38) dengan tersangka Galuh Widyasmoro (27). 

TRIBUN-BALI.COM  - Polsek Denpasar Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Remi Yuliana Putri (38) yang terjadi di dalam mobil Daihatsu Terios DK 1662 ACT. 

Rekonstruksi berlangsung pada Rabu (28/5/2025) kemarin dimulai pukul 11.15 WITA di Mako Polsek Denpasar Selatan, Jalan Raya Sesetan No. 250, Denpasar.

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk menguatkan alat bukti dalam rangkaian penyidikan. 

“Rekonstruksi ini penting untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil olah TKP serta keterangan para saksi. Semua dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur," kata AKP Apriyoga, Kamis (29/5).
Rekonstruksi memperagakan 33 adegan yang dilakukan langsung oleh tersangka Galuh Widyasmoro (27).

Baca juga: AJUKAN Proprosal Pembangunan Rumah Singgah, Sutjidra Manfaatkan Hadirnya Sekjen Kemensos di Buleleng

Baca juga: Ibadah Berlangsung Kondusif, Perayaan Kenaikan Yesus Kristus di Ubud Aman dan Tertib

Adegan dimulai dari pengambilan pisau di rumah pamannya, lalu pertemuan dengan korban di Alfamart Jalan Mahendradatta, hingga pembunuhan yang terjadi saat keduanya berada di areal kosong Jalan Goa Gong, Jimbaran.

Dalam adegan ke-18, tersangka menusuk leher korban dengan pisau saat korban lengah menggunakan ponsel. Setelah itu, jenazah korban dipindahkan ke bagian tengah mobil, dan tersangka sempat membersihkan jejak serta membalas pesan masuk di ponsel korban untuk mengelabui orang lain.

Setelah kejadian, tersangka membawa mobil berisi jenazah berkeliling dan akhirnya menitipkannya di Jalan Kerta Dalem Sidakarya dengan bantuan dua saksi. Tersangka kemudian melarikan diri ke Jawa dan membuang ponsel korban ke laut di Pelabuhan Gilimanuk.

Rekonstruksi turut dihadiri oleh Waka Polsek AKP I Gede Suardika, tim identifikasi Polresta Denpasar, jaksa dari Kejari Denpasar, serta penasihat hukum tersangka. Kegiatan berakhir pukul 12.20 Wita dalam keadaan aman dan lancar. (zae)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved