Pembunuhan di Denpasar
Lelah Urus Istri Yang Sakit, Sunardi Tega Bunuh Evi Di Denpasar Bali, Dibekap Bantal Saat Tidur
Lelah Urus Istri Stroke, Sunardi Pilih Bunuh Evi Dengan Dibekap Bantal, Tersangka Ajak Mati Bersama
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sunardi (48) ditetapkan sebagai tersangka setelah menyebabkan nyawa istrinya melayang, yang saat itu tengah menderita penyakit stroke.
Sang istri, Evi Dwi (50) dibunuh dengan cara dibekap dengan bantal.
Peristiwa tragis ini terjadi di kos-kosan di Jalan Subur, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, pada Selasa 16 September 2025, sekira pukul 02.00 WITA lalu.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi menjelaskan, aksi kekerasan hingga menyebabkan nyawa melayang ini dilakukan Sunardi diduga karena depresi mengurus istrinya yang menderita penyakit stroke.
Baca juga: ADA Indikasi Pembunuhan Berencana di Kasus Penemuan Bayi di Pelinggih di Sukawati? Simak Fakta ini
"Tersangka Sunardi merasa capek dan lelah mengurus istrinya yang menderita penyakit stroke," ungkap Kompol Sukadi, Senin 13 Oktober 2025.
Sebelumnya, Sunardi sempat berniat untuk mengakhiri hidup atau melakukan ulah pati, namun terbesit di pikirannya, kalau dirinya mati siapa yang akan mengurus istrinya, akhirnya tersangka mengambil keputusan untuk membunuh istrinya terlebih dahulu.
"Setelah istrinya tewas, baru kemudian tersangka akan bunuh diri," jelasnya.
Lanjutnya, Evi dibunuh dengan cara dibekap dengan bantal saat sedang tertidur, menekan dengan keras hingga kehabisan napas.
Sesaat sebelum istrinya tewas, Sunardi sempat mengatakan bahwa dirinya juga ingin mati tapi mengajak istrinya mati juga.
"Tersangka membekap wajah istrinya dengan bantal tidur yang berada di samping kiri istrinya, ditekan dengan keras dengan kedua tangan," bebernya.
Saat itu wanita kelahiran Surakarta itu sempat memberontak dengan menarik dan berusaha melepas bekapan bantal tersebut.
Korban dibekap dengan durasi selama 15 menit hingga tidak lagi bergerak.
Adapun polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah bantal tidur dengan sarung bantal motif polkadot, 1 buah pisau dapur dengan panjang 16 cm, 1 botol Bayclin, 1 buah Wipol, 1 botol Sprite serta 2 buah buku nikah tahun 2004.
Atas perbuatannya, Sunardi disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 P-KDRT atau Pasal 338 KUHP yang berbunyi perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang mengakibatkan matinya korban.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," jelasnya. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.