Berita Gianyar

SIDANG VONIS Pembunuhan di Blahbatuh Gianyar, Terungkap Nafsu Mang Indra dan Tole Habisi Made Agus

SIDANG VONIS Pembunuhan di Blahbatuh Gianyar, Terungkap Nafsu Mang Indra dan Tole Habisi Made Agus

istimewa
SIDANG VONIS Pembunuhan di Blahbatuh Gianyar, Terungkap Nafsu Mang Indra dan Tole Habisi Made Agus 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kasus pembunuhan sadis di Tojan, Blahbatuh, Gianyar akhirnya sampai pada agenda vonis, Kamis 25 September 2025.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Gianyar dengan korban tewas bernama Made Agus Aditya (26).

Diketahui korban berasal dari Banjar Tengah, Desa/Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Sidang pembunuhan itu digelar sebanyak dua sesi, dimana sesi pertama digelar untuk dua terdakwa, I Komang Indrajita alias Mang Indra dan I Made Tole Yuliarta alias Tole.

Kedua terdakwa pembunuhan itu diganjar vonis 15 tahun penjara.

Baca juga: SETELAH DIHABISI, 2 Tersangka Panggang Korban di Denpasar, Kini Waktunya Karma Bertindak

Majelis Hakim PN Gianyar, I Made Adi Candra Purnawan yang memimpin sidang tersebut, mengatakan tidak terdapat hal yang meringankan hukuman terdakwa Mang Indra dan Tole.

Dimana usai melakukan pembunuhan, mereka sempat berusaha kabur keluar Bali.

Selain itu saat perkelahian terjadi kedua terdakwa terbukti sengaja ingin melakukan pembunuhan.

"Maka, terdakwa divonis hukuman penjara 15 tahun," ujar majelis hakim.

Berdasarkan catatan Tribun Bali, vonis kedua terdakwa ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dimana JPU dari Kejaksaan Negeri Gianyar sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara 13 tahun. 

Baca juga: MASALAH PRIBADI MEMUNCAK! Seorang Pemuda Ulah Pati di Jembatan Tukad Bangkung Badung

Sementara untuk terdakwa, I Putu Sudarsana alias Sudar, majelis hakim memutuskan ia tidak bersalah, membebaskannya dari tuntutan dan memulihkan harkat dan martabatnya.

Sebelumnya, Sudar dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh JPU atas dakwaan menghalangi korban saat hendak meninggalkan lokasi perkelahian.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Membebaskan terdakwa. Memulihkan kedudukan harkat dan martabatnya.

Mengembalikan sepeda motor terdakwa. Membebankan biaya perkara pada negara," ujar majelis hakim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved