Pembunuhan di Gianyar

Kasus Pembunuhan di Tojan, Tole dan Mang Indra Divonis 15 tahun

Pengadilan Negeri Gianyar, Bali menggelar sidang vonis kasus pembunuhan terhadap Made Agus Aditya (26) asal Banjar Tengah, Desa/Kecamatan Blahbatuh.

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
JALANNYA SIDANG - Suasana sidang kasus pembunuhan terhadap Made Agus Aditya (26) asal Banjar Tengah, Desa/Kecamatan Blahbatuh, di Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis (25/9/2025).  

GIANYAR, TRIBUN-BALI.COM - Pengadilan Negeri Gianyar, Bali menggelar sidang vonis kasus pembunuhan terhadap Made Agus Aditya (26) asal Banjar Tengah, Desa/Kecamatan Blahbatuh, Kamis (25/9).

Sidang digelar sebanyak dua sesi, dimana sesi pertama digelar untuk dua pelaku, I Komang Indrajita alias Mang Indra dan I Made Tole Yuliarta alias Tole.

Keduanya diganjar vonis 15 tahun penjara.

Majelis Hakim PN Gianyar, I Made Adi Candra Purnawan yang memimpin sidang tersebut, mengatakan tidak terdapat hal yang meringankan hukuman terdakwa Mang Indra dan Tole.

Baca juga: VONIS 15 Tahun untuk Tole & Mang Indra, Sudar Bebas, Sidang Pembunuhan Made Agus Sempat Ricuh!

Dimana usai melakukan pembunuhan, mereka sempat berusaha kabur keluar Bali, dan saat perkelahian terjadi mereka terbukti sengaja ingin melakukan pembunuhan.

"Maka, terdakwa divonis hukuman penjara 15 tahun," ujar majelis hakim. Berdasarkan catatan Tribun Bali, vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dimana JPU dari Kejaksaan Negeri Gianyar sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman penjara 13 tahun. 

Sementara untuk terdakwa, I Putu Sudarsana alias Sudar, majelis hakim memutuskan ia tidak bersalah, membebaskannya dari tuntutan dan memulihkan harkat dan martabatnya.

Sebelumnya, Sudar dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh JPU atas dakwaan menghalangi korban saat hendak meninggalkan lokasi perkelahian.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Membebaskan terdakwa. Memulihkan kedudukan harkat dan martabatnya. Mengembalikan sepeda motor terdakwa. Membebankan biaya perkara pada negara," ujar majelis hakim.

Sebelum vonis Sudar dibacakan, hakim anggota mengungkapkan fakta persidangan terkait tidak terlibatnya Sudar dalam kasus pembunuhan ini.

Dimana pada saat pelaku dan korban bertengkar mulut karena senggolan sepeda motor, Sudar sempat melerai pertengkaran.

Dia meminta korban untuk tidak meladeni temannya karena mereka sedang mabuk. 

Baca juga: SIDANG VONIS Pembunuhan di Blahbatuh Gianyar, Terungkap Nafsu Mang Indra dan Tole Habisi Made Agus

Sementara saat peristiwa perkelahian hingga pembunuhan menggunakan gunting, Sudar juga tidak terlibat.

Dia hanya duduk di sepeda atas motor, tidak membantu dua temannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved