Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pembunuhan di Gianyar

Tiga Buruh Proyek Pembunuh Mandor di Gianyar Bali Divonis Penjara Seumur Hidup

kasus pembunuhan ini terjadi pada 24 Oktober 2025, sekitar pukul 11.15 Wita, di lokasi proyek saluran irigasi. 

Tayang:
Istimewa
Pembunuhan: Ketiga pelaku pembunuhan mandor proyek saat menjalani rekonstruksi di Mapolres Gianyar, Bali belum lama ini.. Tiga Buruh Proyek Pembunuh Mandor di Gianyar Bali Divonis Penjara Seumur Hidup 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Tiga buruh proyek irigasi yang terlibat dalam pembunuhan sadis terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring, akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar, Rabu 6 Mei 2026.

Tiga terdakwa ialah, Nurul Arifin, Sandy Firmansyah alias Sandy Sandoro M Fais alias Fais. Sementara korbannya, I Wayan Sedhana.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Farrij Odie Wibowo dengan hakim anggota Muhammad Taufiq dan Bentiga Naraotama. 

Hukuman yang dijatuhkan lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar, Ni Made Widyastuti, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana 19 tahun penjara.

Baca juga: BURONAN Interpol Hampir Masuk Bali, Pelaku Pembunuhan di AS Dibekuk di Autogate Bandara Ngurah Rai

Berdasarkan data PM Gianyar yang dihimpun, Kamis 7 Mei 2026, diketahui bahwa dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana serta pencurian yang dilakukan secara bersama-sama. 

Berkas ketiga terdakwa dibacakan secara terpisah, namun dengan putusan yang sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” demikian salah satu amar putusan hakim. 

Selain menjatuhkan hukuman, majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sejumlah barang bukti turut diputuskan statusnya. Barang milik korban seperti tas pinggang berisi identitas pribadi, uang tunai, kartu ATM, telepon genggam hingga sepeda motor Honda Vario DK 6031 LZ dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi Ni Ketut Sudiasih.

Sementara alat proyek berupa mesin bor dan gerinda dikembalikan kepada saksi M. Fais alias Fais. 

Sedangkan sepeda motor Honda GL 100 beserta BPKB dirampas untuk negara.

Berdasarkan catatan Tribun Bali, kasus pembunuhan ini terjadi pada 24 Oktober 2025, sekitar pukul 11.15 Wita, di lokasi proyek saluran irigasi. 

Korban, I Wayan Sedhana, merupakan pengawas proyek tempat para terdakwa bekerja sebagai buruh.

Berdasarkan dakwaan, peristiwa bermula saat para terdakwa yang merupakan buruh proyek irigasi beberapa kali menanyakan cara pengerjaan proyek pada korban. 

Namun korban diduga tersulut emosi hingga menampar terdakwa Arifin sambil mengucapkan kata-kata kasar.

Ketika korban hendak menampar Fais, terdakwa Arik langsung mengambil cangkul dan menghantam bagian belakang kepala korban hingga terjatuh dan kejang-kejang. Sandy dan Fais kemudian ikut melakukan pemukulan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved