Pencurian di Gianyar
Residivis Spesialis Bobol Villa di Ubud Ditangkap, Mahasiswa Perancis Rugi Rp95 Juta
Aksi pencurian yang menyasar villa wisatawan asing di kawasan Ubud kembali terungkap.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Aksi pencurian yang menyasar villa wisatawan asing di kawasan Ubud kembali terungkap.
Seorang residivis berinisial RD (23) berhasil ditangkap jajaran Polsek Ubud setelah diduga membobol sebuah villa yang dihuni wisatawan asal Prancis di Banjar Tebongkang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud.
Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, berkat penyelidikan intensif yang dilakukan tim opsnal Reskrim Polsek Ubud.
Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, Kamis 7 Mei 2026 mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan pencurian di sebuah villa di Banjar Tebongkang pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 05.10 Wita.
Baca juga: 2 Desa Pamerkan Simulasi Penanganan Pencurian, Satkamling Wajib Beri Aman di Wilayah Masing-masing!
Korban diketahui bernama Dorian Balandras, seorang mahasiswa asal Prancis yang tengah menginap bersama rekannya di villa tersebut.
Saat terbangun, korban mendapati sejumlah barang berharganya telah hilang.
Barang yang raib antara lain kamera Sony ILCE-7M4, drone DJI, paspor, visa, tas ransel berisi perlengkapan pribadi, hingga Playstation 5 dan AirPods milik teman korban.
Total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp 95 juta.
Baca juga: Polsek Tembuku Ungkap Pencurian Emas Senilai Rp 253 Juta, Pelaku Pekerja Serabutan
Dari hasil penelusuran, polisi mengarah ke sebuah rumah kos di Gang Purwosari, Kuta, Kabupaten Badung. Di lokasi itu, petugas mengamankan RD yang kemudian mengakui perbuatannya.
“Begitu laporan diterima, anggota langsung bergerak melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Kuta,” ujar Kapolsek Ubud.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil curian, di antaranya kamera Sony ILCE-7M4, drone DJI, Playstation 5, AirPods, tas ransel, serta pakaian yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Baca juga: Target Pura di Denpasar, Komplotan Spesialis Pencurian Ribuan Pis Bolong Digulung Polisi
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa RD merupakan residivis yang kembali melakukan aksi pencurian dengan menyasar villa-villa yang dihuni wisatawan asing di wilayah Gianyar, Badung, hingga Denpasar.
Kapolsek Ubud mengimbau masyarakat maupun wisatawan agar lebih waspada terhadap keamanan tempat menginap, terutama memastikan seluruh akses masuk terkunci saat beristirahat atau meninggalkan villa.
“Kami mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk tidak lengah menyimpan barang berharga. Kepolisian juga akan terus meningkatkan patroli demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Ubud dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Gianyar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Polsek-Ubud-Gianyar-Bali-amankan-residivis-pembobol-villa-56.jpg)