Pembunuhan di Gianyar
Kasus Pembunuhan di Tojan, Tole dan Mang Indra Divonis 15 tahun
Pengadilan Negeri Gianyar, Bali menggelar sidang vonis kasus pembunuhan terhadap Made Agus Aditya (26) asal Banjar Tengah, Desa/Kecamatan Blahbatuh.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ni Ketut Dewi Febrayani
Pun saat ia dituduh menghalangi korban yang hendak meninggalkan lokasi perkelahian, hakim berhasil mengungkap bahwa hal tersebut tidak benar.
"Terdakwa melerai percekcokan, sehingga tak ada maksud jahat dari terdakwa. Terdawan tidak membayangkan akan ada kematian. Majelis hakim tak menemukan ada fakta terdawa mengejar dan menghadang korban,"
"Terdakwa hanya diam di atas sepeda motornya. Tanpa melakukan perbuatan-perbuatan apapun. Hal ini terdakwa lakukan karena ia hendak pulang diantarkan Mang Indra dan Made Tole. Karena itu, majelis hakim meyakini terdakwa tidak ingi menghilangkan nyawa korban. Apabila terdawa membantu Mang Indra dan Made Tole, maka itu bisa saja diwujudkan saat keduanya kelelahan. Namun terdakwa dalam hal ini hanya diam saja, dan tak ada satupun kata untuk menghalangi korban untuk berusaha pergi dari tempat kejadian. Terdawan tidak terbukti turut serta menghilangkan nyawa korban," ujar hakim. (weg)
Kakak Korban Terima Vonis Hakim
Sementara itu, kakak korban, I Wayan Semadi saat ditemui usai persidangan menerima vonis hakim, baik untuk pelaku dengan hukuman 15 tahun penjara dan membebaskan salah satu terdakwa.
Dimana dalam fakta persidangan, menurut Semadi, hal itu masuk akal untuk terdakwa Sudar bebas dari hukuman.
"Kami menerima, karena awalnya 13 tahun oleh pak hakim menjadi 15 tahun. Untuk yang dibebaskan, saya kira itu masuk akal," ujarnya.
Pantauan Tribun Bali, keluarga korban banyak yang datang untuk mengawal sidang.
Bahkan situasi sempat ricuh saat seorang perempuan yang merupakan keluarga korban menangis histeris di ruang sidang sebelum sidang dimulai.
Setelah itu, seorang pemuda yang juga keluarga korban tersulut emosi saat melihat dua pelaku pembunuhan di ruang sidang.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan di Tojan Ricuh, Kakak Korban Menangis Histeris, 2 Terdakwa Vonis 15 Tahun
Iapun berusaha mendekati pelaku, namun berhasil ditahan oleh petugas keamanan. Sontak pemuda lain juga ikut emosi. Beruntung situasi bisa segera diredam.
"Sudah-sudah, kalau kita ribut, nanti sidangnya tidak nilai-nilai," ujarnya. (weg)
INI Alasan Sudar Bebas, Sementara Tole & Indra Divonis 15 tahun Penjara Kasus Tewasnya Made Agus! |
![]() |
---|
VONIS 15 Tahun untuk Tole & Mang Indra, Sudar Bebas, Sidang Pembunuhan Made Agus Sempat Ricuh! |
![]() |
---|
TANGIS Histeris & Emosi Warnai Sidang Vonis Pembunuh4n Made Agus, Tole & Mang Indra Vonis 15 Tahun! |
![]() |
---|
Sidang Kasus Pembunuhan di Tojan Ricuh, Kakak Korban Menangis Histeris, 2 Terdakwa Vonis 15 Tahun |
![]() |
---|
Tole Dan Mang Indra Divonis 15 Tahun, Sudar Divonis Bebas, Kasus Pembunuhan Di Tojan Gianyar Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.