Pembunuhan di Bali
33 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Remi, Adegan ke-18 Tersangka Menusuk Korban!
Rekonstruksi berlangsung pada Rabu (28/5/2025) kemarin dimulai pukul 11.15 WITA di Mako Polsek Denpasar Selatan, Jalan Raya Sesetan No. 250, Denpasar.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Polsek Denpasar Selatan, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Remi Yuliana Putri (38) yang terjadi di dalam mobil Daihatsu Terios DK 1662 ACT.
Rekonstruksi berlangsung pada Rabu (28/5/2025) kemarin dimulai pukul 11.15 WITA di Mako Polsek Denpasar Selatan, Jalan Raya Sesetan No. 250, Denpasar.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk menguatkan alat bukti dalam rangkaian penyidikan.
“Rekonstruksi ini penting untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil olah TKP serta keterangan para saksi. Semua dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur," kata AKP Apriyoga, Kamis 29 Mei 2025.
Baca juga: GELAP Mata Usai Dikatai Mokondo, Galuh Widyasmoro Tusuk Leher Kekasihnya Remi Hingga Tewas!
Baca juga: LUKA Tusuk di Leher Kiri, Polisi Buru Pelaku Pembunuh Remi di Denpasar, Nama Pelaku Sudah Dikantongi

Rekonstruksi memperagakan 33 adegan, yang dilakukan langsung oleh tersangka Galuh Widyasmoro (27).
Adegan dimulai dari pengambilan pisau di rumah pamannya, lalu pertemuan dengan korban di Alfamart Jalan Mahendradatta, hingga pembunuhan yang terjadi saat keduanya berada di areal kosong Jalan Goa Gong, Jimbaran.
Dalam adegan ke-18, tersangka menusuk leher korban dengan pisau saat korban lengah menggunakan ponsel.
Setelah itu, jenazah korban dipindahkan ke bagian tengah mobil, dan tersangka sempat membersihkan jejak serta membalas pesan masuk di ponsel korban untuk mengelabui orang lain.
Setelah kejadian, tersangka membawa mobil berisi jenazah berkeliling dan akhirnya menitipkannya di Jalan Kerta Dalem Sidakarya dengan bantuan dua saksi.
Tersangka kemudian melarikan diri ke Jawa, dan membuang ponsel korban ke laut di Pelabuhan Gilimanuk.
Rekonstruksi turut dihadiri oleh Waka Polsek AKP I Gede Suardika, tim identifikasi Polresta Denpasar, jaksa dari Kejari Denpasar, serta penasihat hukum tersangka. Kegiatan berakhir pukul 12.20 WITA dalam keadaan aman dan lancar.(*)
PERAMPOK Habisi Nyawa Ibu di Jimbaran, Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun, Rafli Menerima Putusan Itu! |
![]() |
---|
REKONSTRUKSI Kasus Pembunuhan Penjaga Villa di Sesetan, Kedua Tersangka Peragakan 24 Adegan |
![]() |
---|
Terdakwa Pembunuhan di Blahbatuh Disidang, Polres Gianyar Terjunkan 41 Personel |
![]() |
---|
VIDEO Rekonstruksi Pembunuhan Remi di Sidakarya Denpasar Bali, Adegan ke-18 Tersangka Menusuk Korban |
![]() |
---|
LUKA Tusuk di Leher Kiri, Polisi Buru Pelaku Pembunuh Remi di Denpasar, Nama Pelaku Sudah Dikantongi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.