Pencurian di Denpasar
Pelaku Nekat Mengendap-endap Masuk Rumah untuk Curi HP, Buruh di Denpasar Diamankan
Seorang buruh proyek bernama Gredi Andrianto (28), asal Jember diringkus Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang buruh proyek bernama Gredi Andrianto (28), asal Jember diringkus Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat setelah nekat mencuri handphone dengan mengendap-endap masuk ke dalam rumah orang.
Peristiwa ini terjadi di rumah Jalan Gunung Batukaru Banjar Busung Yeh Kauh, Denpasar Barat yang dialami korban AES (43), pada Sabtu 5 Juli 2025 lalu.
Baca juga: Jadi Korban Pencurian Kartu Kredit di Bali, Artis Jeon Hye Jin Minta Maaf Soal Pariwisata Bali
"Saat kejadian korban sedang mengajak anak bermain di depan rumah dan menaruh telepon genggam miliknya di atas meja depan rumah," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, pada Jumat 10 Oktober 2025.
"Ketika korban masuk ke dalam rumah untuk menaruh anaknya, ia mendapati bahwa ponsel yang sebelumnya diletakkan di atas meja telah hilang," imbuhnya.
Baca juga: Kasatreskrim Polres Gianyar Bali Pimpin Patroli Skala Besar, Sasar Aksi Pencurian
Korban sempat berupaya menghubungi nomor ponsel tersebut tidak membuahkan hasil karena sudah dalam keadaan tidak aktif.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan 1 unit handphone merek Redmi Note 12 warna abu-abu dan mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000 dan melapor ke Polsek Denbar.
Dari hasil penyelidikan didapati informasi pelaku tinggal di kawasan di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat dan bekerja sebagai buruh proyek.
Baca juga: VIDEO Pelaku Pencurian di Sebuah Minimart Kawasan Seminyak, Telah Diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta
Pelaku Gredi berhasil diamankan pada Senin, 6 Oktober 2025 beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian seorang diri dengan cara masuk ke pekarangan rumah korban dan mengambil telepon genggam yang berada di atas meja teras," bebernya.
Pelaku kemudian menggadaikan ponsel tersebut di salah satu konter di Jalan Buana Raya, Denpasar Barat, dan menggunakannya sendiri. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.