Demonstrasi di Bali
HEBOH Jurnalis Diintimidasi oleh Oknum Aparat, Aliansi Jurnalis Independen: Kebebasan Pers Terancam
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar mengutuk keras adanya tindakan intimidasi oleh oknum aparat saat demo di depan gedung DPRD Bali.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar mengutuk keras adanya tindakan intimidasi oleh oknum aparat saat demo di depan gedung DPRD Bali.
AJI menyebut bahwa tindakan ini merupakan bentuk pengekangan dalam kebebasan pers sehingga tindakan ini tidak mencerminkan demokrasi.
Melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua AJI Denpasar, Ayu Sulistyowati, dia mengungkapkan bahwa tindakan tersebut sudah melanggar Undang-Undang.
Baca juga: Aksi Demonstrasi Merambat Sampai ke Bali, Rusuh Depan Kantor DPRD hingga Penjarahan Mobil Polisi
“Kami AJI Denpasar tegas mengutuk segala kekerasan dan intimidasi tersebut,”
“Kami menuntut Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengusut dan menghukum aparat yang mengintimidasi kedua wartawan tersebut yang tengah menjalani proses jurnalistik,” tulis Ayu Sulistyowati.
“Jurnalis perempuan sering menjadi target serangan dan intimidasi, terutama saat meliput isu-isu sensitif seperti konflik, kekerasan seksual, dan hak-hak perempuan,”
“Sebagian orang kerap memberikan ancaman terhadap jurnalis perempuan, misalnya dalam bentuk pelecehan seksual maupun serangan digital berhubungan dengan identitas gender,”
Baca juga: HENDAK Temani Sang Putri Wisuda, Nyoman Badra Malah Diserempet Truk Hingga Tewas di Klungkung
Baca juga: Massa Rusuh di Depan Kantor DPRD Bali, 2 Mobil Polisi Dirusak Nyaris Dibakar, Isinya Dijarah
“Memberikan dan membiarkan kekerasan terhadap jurnalis perempuan tidak hanya memperburuk ketimpangan di dunia media massa, tetapi juga membahayakan kebebasan pers,”
“Segala bentuk kekerasan kepada wartawan/jurnlanis tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Yaitu :
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Di bagian lain, pada Pasal 8 UU Pers disebutkan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
“Kami juga menyerukan kepada perusahaan media agar lebih peduli dengan memberikan/membekali alat alat keselamatan bagi wartawan/jurnalisnya dalam segala peliputan, khususnya peliputan yang melibatkan aksi massa/demo,”
“Solidaritas kami bagi seluruh jurnalis yang berani menegakkan hak publik atas informasi akurat dan independen,”
“Kami juga menyerukan perlindungan penuh bagi wartawan/jurnalis tanpa pengecualian, (anggota AJI maupun bukan anggota),” tulis Ayu Sulistyowati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Massa-yang-memukul-mundur-mobil-warga-sipilyang-menerobos-masuk-24.jpg)