Peredaran Narkoba di Bali
BALI Masih Rawan, BNNP Tangani 53 Kasus dengan 56 Tersangka Kasus Narkotika
Sepanjang tahun 2024 Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali dan jajaran berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika sebanyak 53 berkas perkara
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
BALI Masih Rawan, BNNP Tangani 53 Kasus Narkotika Selama 2024, Melonjak 378 Persen
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sepanjang tahun 2024 Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali dan jajaran berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika sebanyak 53 berkas perkara.
Pengungkapan tersebut melampaui target yang ditetapkan sebesar 378 persen dari target tahun 2024 sebanyak 14 berkas perkara.
Sebagaimana disampaikan Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat dalam press release akhir tahun di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, pada Senin 23 Desember 2024.
Baca juga: Residivis di Klungkung Kembali Jualan Sabu
"Berdasarkan kasus tersebut, dari 56 tersangka sebanyak 17 orang berasal dari Bali, 34 orang berasal dari luar Bali dan 5 orang Warga negara Asing (WNA)," bebernya.
"Berdasarkan hasil pemetaan dan pengumpulan data intelijen, Bali masih menjadi wilayah rawan dan pasar potensial penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," sambung Brigjen Pol Rudy.
Dari sisi supply, para pelaku kejahatan narkotika tidak hanya melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) saja namun juga melibatkan Warga Negara Asing (WNA) mulai dari modus pengiriman paket atau ekspedisi sampai dengan clandestine laboratorium narkotika.
Baca juga: Tidak Kapok Edarkan Narkoba, Resedivis Kembali Jual Sabu di Klungkung
Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, BNNP Bali berfokus pada bandar atau pengedar untuk memutus jaringan peredaran gelap narkotika yang masuk ke Bali.
"Salah satu modus yang paling banyak diungkap dari peredaran gelap narkotika yaitu melalui paket kiriman," tuturnya.
Dari data jenis narkotika yang diungkap, narkotika ganja dan sabu masih menjadi jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan.
Atas pengungkapan kasus narkotika selama tahun 2024, BNNP Bali telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika menggunakan mobil incinerator sebanyak 2 kali serta pelaksanaan pemusnahan barang bukti secara terpusat di BNN RI sebanyak 1 kali.
Tanggal 25 Juni 2024, berdasarkan penetapan Kejaksaan barang bukti yang dimusnahkan yaitu ganja 7.907,94 gram dan hasis 1,99 gram.
Tanggal 14 November 2024, berdasarkan penetapan Kejaksaan barang bukti yang dimusnahkan yaitu ganja 2.839,16 gram dan shabu 197,63 gram.
Tanggal 23 Desember 2024, berdasarkan penetapan Kejaksaan barang bukti yang dimusnahkan yaitu ganja 5.516,56 gram.
Berdasarkan hasil analisa intelijen, prediksi peredaran kasus narkotika di Bali tahun 2025 cenderung akan tetap meningkat dikarenakan faktor ekonomi.
Hal ini akan berpengaruh besar pada cara masyarakat mencari pendapatan.
Pihaknya memprediksi akan ada trend mengambil jalan singkat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sebagai pengedar atau kurir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.