Seputar Bali
Sidang Penjebakan Narkoba Bayu CS Berlanjut, Dalang Kasus Dituntut 8 Tahun, Orang Suruhan 11 Tahun
Sidang kasus narkoba yang menjerat Bayu CS, akhirnya berlanjut dengan 2 tuntutan yang berbeda.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sidang kasus narkoba yang menjerat Bayu CS, akhirnya berlanjut dengan 2 tuntutan yang berbeda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pengusaha properti itu yang merupakan dalang kasus dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dikurangi masa tahanan.
Hal ini terungkap dalam sidang tuntutan yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Selasa (28/10/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Made Bagiarta.
Dalam persidangan, JPU Ketut Deni Astika juga menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun kepada rekan Bayu bernama Dede. Sedangkan Yudi Angga, dituntut pidana penjara selama 11 tahun.
Baca juga: 4 WNA Vietnam Bekerja Sebagai Terapis Spa di Kuta Dideportasi
JPU Deni mengatakan, Bayu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum terlibat dalam peredaran narkoba.
Karenanya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun.
"Terdakwa Bayu memberikan sejumlah uang kepada salah satu terdakwa, untuk meletakkan beberapa paket sabu di mobil dan rumah Gede Saras, dengan tujuan untuk menjebaknya," ucap JPU Deni.
Di sisi lain, JPU Isnarti Jayaningsih dalam perkara Yudi Angga, mengajukan tuntutan selama 11 tahun dipotong masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp1 Miliar.
Baca juga: Tirtanovasi, Langkah Nyata SMPN 1 Penebel Tabanan Hadapi Krisis Air
Disebutkan jika Yudi menerima uang Rp1,5 juta dari Bayu untuk membeli beberapa paket narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Selanjutnya narkoba tersebut digunakan untuk menjebak Gede Saras.
Setelah mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim I Made Bagiarta memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasehat hukumnya.
Sidang pun akhirnya ditunda untuk memberi kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan pembelaan.
"Untuk memberikan kesempatan pada para terdakwa menyampaikan pembelaan, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan," katanya.
Baca juga: BIANG Kerok Lift Kaca Pantai Kelingking, Izin Dari Pusat Melalui OSS, Gubernur Koster Tegaskan Ini!
Awal Kasus Penjebakan Narkoba
Sebelumnya diberitakan, Gede Saras dengan Bayu awalnya merupakan rekan bisnis.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.