Seputar Bali
Sidang Penjebakan Narkoba Bayu CS Berlanjut, Dalang Kasus Dituntut 8 Tahun, Orang Suruhan 11 Tahun
Sidang kasus narkoba yang menjerat Bayu CS, akhirnya berlanjut dengan 2 tuntutan yang berbeda.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Hingga akhirnya keduanya terlibat masalah, yang berbuntut pada Bayu melaporkan Saras atas kasus penggelapan.
Namun laporan itu dihentikan oleh kepolisian karena dinilai kurang bukti.
Bayu yang tidak terima, kemudian memiliki ide untuk menjebak mantan rekannya itu dengan tuduhan terlibat narkoba.
Untuk memuluskan tuduhannya itu, ia melibatkan seorang bernama Yudi Angga, yang merupakan residivis kasus narkoba dengan imbalan sejumlah uang.
Selanjutnya Yudi mengajak rekannya bernama Dede untuk menjalankan aksi menyebar narkoba di rumah dan mobil Gede Saras.
Aksi tersebut awalnya berjalan mulus. Gede Saras sempat menginap sepekan di Polres Buleleng untuk dimintai keterangan.
Sampai akhirnya polisi membebaskan Gede Saras, karena diyakini ia tidak terlibat peredaran narkoba. Sebaliknya polisi akhirnya berhasil menangkap para pelaku dibalik konspirasi jahat ini.
Sementara itu kuasa hukum Gede Saras, Made Indra Andita Warma menghormati tuntutan dari JPU.
Kendati ia merasa kurang puas karena Bayu yang merupakan otak konspirasi jahat, justru hanya mendapat tuntutan 8 tahun penjara.
"Semoga vonis hakim nantinya lebih berat dari tuntutan saat ini, atau serupa dengan tuntutan Yudi, yakni 11 tahun," harapnya. (mer)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
												      	 
												      	![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.