Seputar Bali

Sidang Penjebakan Narkoba Bayu CS Berlanjut, Dalang Kasus Dituntut 8 Tahun, Orang Suruhan 11 Tahun

Sidang kasus narkoba yang menjerat Bayu CS, akhirnya berlanjut dengan 2 tuntutan yang berbeda.

Tribun Bali/Dwi S
ILUSTRASI PENGADILAN - Sidang Penjebakan Narkoba Bayu CS Berlanjut, Dalang Kasus Dituntut 8 Tahun, Orang Suruhan 11 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sidang kasus narkoba yang menjerat Bayu CS, akhirnya berlanjut dengan 2 tuntutan yang berbeda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pengusaha properti itu yang merupakan dalang kasus dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dikurangi masa tahanan.

Hal ini terungkap dalam sidang tuntutan yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Selasa (28/10/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Made Bagiarta.

Dalam persidangan, JPU Ketut Deni Astika juga menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun kepada rekan Bayu bernama Dede. Sedangkan Yudi Angga, dituntut pidana penjara selama 11 tahun.

Baca juga: 4 WNA Vietnam Bekerja Sebagai Terapis Spa di Kuta Dideportasi

JPU Deni mengatakan, Bayu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum terlibat dalam peredaran narkoba.

Karenanya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun.

"Terdakwa Bayu memberikan sejumlah uang kepada salah satu terdakwa, untuk meletakkan beberapa paket sabu di mobil dan rumah Gede Saras, dengan tujuan untuk menjebaknya," ucap JPU Deni.

Di sisi lain, JPU Isnarti Jayaningsih dalam perkara Yudi Angga, mengajukan tuntutan selama 11 tahun dipotong masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp1 Miliar.

Baca juga: Tirtanovasi, Langkah Nyata SMPN 1 Penebel Tabanan Hadapi Krisis Air

Disebutkan jika Yudi menerima uang Rp1,5 juta dari Bayu untuk membeli beberapa paket narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Teuku Umar, Denpasar.

Selanjutnya narkoba tersebut digunakan untuk menjebak Gede Saras.

Setelah mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim I Made Bagiarta memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasehat hukumnya.

Sidang pun akhirnya ditunda untuk memberi kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan pembelaan.

"Untuk memberikan kesempatan pada para terdakwa menyampaikan pembelaan, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan," katanya.

Baca juga: BIANG Kerok Lift Kaca Pantai Kelingking, Izin Dari Pusat Melalui OSS, Gubernur Koster Tegaskan Ini!

Awal Kasus Penjebakan Narkoba

Sebelumnya diberitakan, Gede Saras dengan Bayu awalnya merupakan rekan bisnis.

Hingga akhirnya keduanya terlibat masalah, yang berbuntut pada Bayu melaporkan Saras atas kasus penggelapan.

Namun laporan itu dihentikan oleh kepolisian karena dinilai kurang bukti.

Bayu yang tidak terima, kemudian memiliki ide untuk menjebak mantan rekannya itu dengan tuduhan terlibat narkoba.

Untuk memuluskan tuduhannya itu, ia melibatkan seorang bernama Yudi Angga, yang merupakan residivis kasus narkoba dengan imbalan sejumlah uang.

Selanjutnya Yudi mengajak rekannya bernama Dede untuk menjalankan aksi menyebar narkoba di rumah dan mobil Gede Saras.

Aksi tersebut awalnya berjalan mulus. Gede Saras sempat menginap sepekan di Polres Buleleng untuk dimintai keterangan.

Sampai akhirnya polisi membebaskan Gede Saras, karena diyakini ia tidak terlibat peredaran narkoba. Sebaliknya polisi akhirnya berhasil menangkap para pelaku dibalik konspirasi jahat ini.

Sementara itu kuasa hukum Gede Saras, Made Indra Andita Warma menghormati tuntutan dari JPU.

Kendati ia merasa kurang puas karena Bayu yang merupakan otak konspirasi jahat, justru hanya mendapat tuntutan 8 tahun penjara.

"Semoga vonis hakim nantinya lebih berat dari tuntutan saat ini, atau serupa dengan tuntutan Yudi, yakni 11 tahun," harapnya. (mer)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved