Peredaran Narkoba di Bali

BALI Masih Rawan, BNNP Tangani 53 Kasus dengan 56 Tersangka Kasus Narkotika

Sepanjang tahun 2024 Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali dan jajaran berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika sebanyak 53 berkas perkara

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Press release akhir tahun 2024 BNNP Bali 

Salah satu upaya BNN mengatasi permasalahan overcapacity Lapas adalah dengan tidak menggunakan pidana penjara, melainkan tindakan berupa rehabilitasi bagi pelaku yang merupakan pecandu atau penyalahguna narkotika

Untuk menentukan pelaku merupakan pecandu atau penyalahguna narkotika maka harus melalui proses Asesmen Terpadu yang dilaksanakan oleh BNNP Bali dan BNNK Jajaran. 

Pada tahun 2024 Tim Asesmen Terpadu telah memberikan rekomendasi, dari 274 pelaku yang diasesmen oleh Tim Asesmen terpadu, sebanyak 123 orang telah dilaksanakan proses rehabilitasi di Klinik Pratama BNNP Bali dan  BNNK Jajaran atau di Lembaga Rehabilitasi Mitra BNN Provinsi Bali
 
Di samping itu, selama tahun 2024, pecandu dan korban penyalahguna telah mengikuti program rehabilitasi yang dilaksanakan oleh BNNP Bali dan BNNK Jajaran, Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat, Rumah Sakit Pemerintah, Lembaga Pemasyarakatan dan Layanan Rehabilitasi Intervensi Berbasis Masyarakat berbasis pemberdayaan desa.

Adapun jumlah pecandu atau korban penyalahguna di tahun 2024 yang secara sukarela melapor diri untuk direhabilitasi di BNNP Bali dan BNNK Jajaran, serta Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat dan Rumah Sakit Pemerintah adalah sebanyak 555 orang.

"Dengan rincian sebanyak 386 orang WNI dan 169 orang WNA, sedangkan untuk pecandu atau korban penyalahguna yang melalui proses hukum dan mendapatkan layanan rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan adalah sebanyak 340 orang," paparnya. 

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan program Intervensi Berbasis Masyarakat yang ada di wilayah Desa Bersinar untuk mendapatkan pendampingan dan pemulihan, dengan total sebanyak 49 orang masyarakat. 

Pecandu atau Korban Penyalahguna narkotika Warga Negara Indonesia yang melapor diri apabila menggunakan fasilitas BNN mendapatkan layanan rehabilitasi secara gratis, tidak dituntut pidana dan privasinya dijamin. 
      
Yang tidak kalah pentingnya dalam penanganan permasalahan narkotika adalah dari sisi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat.

Selama masih ada permintaan (demand) atas narkotika di masyarakat maka peredaran gelap narkotika akan terus ada meskipun kasus narkotika terus diungkap (supply). 

Selama tahun 2024 BNN Provinsi Bali telah melaksanakan beragam kegiatan pencegahan, diantaranya program desa bersinar, penyusunan pararem anti narkotika di tingkat desa, pembentukan relawan dan penggiat anti narkotika.

Pelatihan life skill di kawasan rawan narkotika serta advokasi kota tanggap ancaman narkotika dengan sasaran lingkungan pendidikan, lingkungan swasta, lingkungan pemerintah dan lingkungan masyarakat. 

Beragam kegiatan ini menunjukkan hasil yang positif, di antaranya dengan indikator rata-rata indeks kemandirian partisipasi masyarakat dalam P4GN sebesar 3,63 dengan kategori sangat mandiri. 

Pada program pembangunan desa bersinar sampai dengan tahun 2024 ada sebanyak 60 desa bersinar, yang terus diberikan advokasi dan pembinaan untuk menjaga masing-masing wilayahnya dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba

Selain itu dilakukan juga pemberdayaan alternatif di kawasan rawan narkoba melalui pelatihan life skill bagi masyarakat setempat agar produktif dan mandiri secara ekonomi dan advokasi bagi desa adat untuk menyusun pararem anti narkoba

Pararem Anti Narkoba merupakan gagasan BNNP Bali yang memanfaatkan kearifan lokal di Bali yang mengatur tentang hukum adat bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di masing-masing Desa Adat. 

Saat ini sudah ada sebanyak 206 Desa yang memiliki pararem anti narkoba

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved