Peredaran Narkoba di Bali
BALI Masih Rawan, BNNP Tangani 53 Kasus dengan 56 Tersangka Kasus Narkotika
Sepanjang tahun 2024 Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali dan jajaran berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika sebanyak 53 berkas perkara
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Secara umum adapun bentuk sanksi yang diberikan kepada krama/warga desa yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika diantaranya sanksi ngayah dan bersih-bersih di pura kahyangan tiga desa setempat, sanksi denda beras untuk diserahkan ke desa dan sanksi harus menjalani rehabilitasi yang diawasi aparat desa.
Sebagai bentuk deteksi dini penyalahgunaan narkotika dan partisipasi masyarakat serta stakeholder terkait dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, BNN Provinsi dan BNNK Jajaran telah melaksanakan test urine dengan sasaran yaitu sebanyak 9.451 orang.
Dalam upaya mendukung reformasi birokrasi melalui pembangunan zona integritas, pada Tahun 2020 BNN Provinsi Bali telah memperoleh predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB dan pada tahun 2024 ini BNN Kota Denpasar juga telah berhasil meraih predikat Wilayah bebas dari Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB.
BNN Provinsi Bali sebagai leading institution penanganan masalah narkotika di Bali terus berupaya melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dari sisi Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi dan Pemberantasan untuk mewujudkan Indonesia Bersinar (bersih narkoba).
BNN Provinsi Bali dan BNNK Jajaran selalu berkomitmen mendukung program pembangunan zona integritas, dengan tujuan dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sehingga semakin dipercaya serta kehadiran BNN dapat dirasakan dalam melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.
Ia menjelaskan, bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan masalah di setiap wilayah bahkan di seluruh negara dan termasuk kedalam extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang menjadi ancaman ketahanan negara.
Sehingga dibutuhkan perhatian yang serius sesuai dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang salah satunya yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.