Peredaran Narkoba di Bali

BALI Masih Rawan, BNNP Tangani 53 Kasus dengan 56 Tersangka Kasus Narkotika

Sepanjang tahun 2024 Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali dan jajaran berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika sebanyak 53 berkas perkara

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Press release akhir tahun 2024 BNNP Bali 

BALI Masih Rawan, BNNP Tangani 53 Kasus Narkotika Selama 2024, Melonjak 378 Persen

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sepanjang tahun 2024 Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali dan jajaran berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika sebanyak 53 berkas perkara.

Pengungkapan tersebut melampaui target yang ditetapkan sebesar 378 persen dari target tahun 2024 sebanyak 14 berkas perkara.

Sebagaimana disampaikan Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat dalam press release akhir tahun di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, pada Senin 23 Desember 2024. 

Baca juga: Residivis di Klungkung Kembali Jualan Sabu

"Berdasarkan kasus tersebut, dari 56 tersangka sebanyak 17 orang berasal dari Bali, 34 orang berasal dari luar Bali dan 5 orang Warga negara Asing (WNA)," bebernya. 

"Berdasarkan hasil pemetaan dan pengumpulan data intelijen, Bali masih menjadi wilayah rawan dan pasar potensial penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," sambung Brigjen Pol Rudy. 

Dari sisi supply, para pelaku kejahatan narkotika tidak hanya melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) saja namun juga melibatkan Warga Negara Asing (WNA) mulai dari modus pengiriman paket atau ekspedisi sampai dengan clandestine laboratorium narkotika.

Baca juga: Tidak Kapok Edarkan Narkoba, Resedivis Kembali Jual Sabu di Klungkung

Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, BNNP Bali berfokus pada bandar atau pengedar untuk memutus jaringan peredaran gelap narkotika yang masuk ke Bali

"Salah satu modus yang paling banyak diungkap dari peredaran gelap narkotika yaitu melalui paket kiriman," tuturnya.

Dari data jenis narkotika yang diungkap, narkotika ganja dan sabu masih menjadi jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan. 

Atas pengungkapan kasus narkotika selama tahun 2024, BNNP Bali telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika menggunakan mobil incinerator sebanyak 2 kali serta pelaksanaan pemusnahan barang bukti secara terpusat di BNN RI sebanyak 1 kali.

Tanggal 25 Juni 2024, berdasarkan penetapan Kejaksaan barang bukti yang dimusnahkan yaitu ganja 7.907,94  gram dan hasis 1,99 gram.
 
Tanggal 14 November 2024, berdasarkan penetapan Kejaksaan barang bukti yang dimusnahkan yaitu ganja 2.839,16 gram dan shabu 197,63 gram. 

Tanggal 23 Desember 2024, berdasarkan penetapan Kejaksaan barang bukti yang dimusnahkan yaitu ganja 5.516,56 gram. 
        
Berdasarkan hasil analisa intelijen, prediksi peredaran kasus narkotika di Bali tahun 2025 cenderung akan tetap meningkat dikarenakan faktor ekonomi. 

Hal ini akan berpengaruh besar pada cara masyarakat mencari pendapatan. 

Pihaknya memprediksi akan ada trend mengambil jalan singkat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sebagai pengedar atau kurir. 

Salah satu upaya BNN mengatasi permasalahan overcapacity Lapas adalah dengan tidak menggunakan pidana penjara, melainkan tindakan berupa rehabilitasi bagi pelaku yang merupakan pecandu atau penyalahguna narkotika

Untuk menentukan pelaku merupakan pecandu atau penyalahguna narkotika maka harus melalui proses Asesmen Terpadu yang dilaksanakan oleh BNNP Bali dan BNNK Jajaran. 

Pada tahun 2024 Tim Asesmen Terpadu telah memberikan rekomendasi, dari 274 pelaku yang diasesmen oleh Tim Asesmen terpadu, sebanyak 123 orang telah dilaksanakan proses rehabilitasi di Klinik Pratama BNNP Bali dan  BNNK Jajaran atau di Lembaga Rehabilitasi Mitra BNN Provinsi Bali
 
Di samping itu, selama tahun 2024, pecandu dan korban penyalahguna telah mengikuti program rehabilitasi yang dilaksanakan oleh BNNP Bali dan BNNK Jajaran, Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat, Rumah Sakit Pemerintah, Lembaga Pemasyarakatan dan Layanan Rehabilitasi Intervensi Berbasis Masyarakat berbasis pemberdayaan desa.

Adapun jumlah pecandu atau korban penyalahguna di tahun 2024 yang secara sukarela melapor diri untuk direhabilitasi di BNNP Bali dan BNNK Jajaran, serta Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat dan Rumah Sakit Pemerintah adalah sebanyak 555 orang.

"Dengan rincian sebanyak 386 orang WNI dan 169 orang WNA, sedangkan untuk pecandu atau korban penyalahguna yang melalui proses hukum dan mendapatkan layanan rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan adalah sebanyak 340 orang," paparnya. 

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan program Intervensi Berbasis Masyarakat yang ada di wilayah Desa Bersinar untuk mendapatkan pendampingan dan pemulihan, dengan total sebanyak 49 orang masyarakat. 

Pecandu atau Korban Penyalahguna narkotika Warga Negara Indonesia yang melapor diri apabila menggunakan fasilitas BNN mendapatkan layanan rehabilitasi secara gratis, tidak dituntut pidana dan privasinya dijamin. 
      
Yang tidak kalah pentingnya dalam penanganan permasalahan narkotika adalah dari sisi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat.

Selama masih ada permintaan (demand) atas narkotika di masyarakat maka peredaran gelap narkotika akan terus ada meskipun kasus narkotika terus diungkap (supply). 

Selama tahun 2024 BNN Provinsi Bali telah melaksanakan beragam kegiatan pencegahan, diantaranya program desa bersinar, penyusunan pararem anti narkotika di tingkat desa, pembentukan relawan dan penggiat anti narkotika.

Pelatihan life skill di kawasan rawan narkotika serta advokasi kota tanggap ancaman narkotika dengan sasaran lingkungan pendidikan, lingkungan swasta, lingkungan pemerintah dan lingkungan masyarakat. 

Beragam kegiatan ini menunjukkan hasil yang positif, di antaranya dengan indikator rata-rata indeks kemandirian partisipasi masyarakat dalam P4GN sebesar 3,63 dengan kategori sangat mandiri. 

Pada program pembangunan desa bersinar sampai dengan tahun 2024 ada sebanyak 60 desa bersinar, yang terus diberikan advokasi dan pembinaan untuk menjaga masing-masing wilayahnya dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba

Selain itu dilakukan juga pemberdayaan alternatif di kawasan rawan narkoba melalui pelatihan life skill bagi masyarakat setempat agar produktif dan mandiri secara ekonomi dan advokasi bagi desa adat untuk menyusun pararem anti narkoba

Pararem Anti Narkoba merupakan gagasan BNNP Bali yang memanfaatkan kearifan lokal di Bali yang mengatur tentang hukum adat bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di masing-masing Desa Adat. 

Saat ini sudah ada sebanyak 206 Desa yang memiliki pararem anti narkoba

Secara umum adapun bentuk sanksi yang diberikan kepada krama/warga desa yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika diantaranya sanksi ngayah dan bersih-bersih di pura kahyangan tiga desa setempat, sanksi denda beras untuk diserahkan ke desa dan sanksi harus menjalani rehabilitasi yang diawasi aparat desa. 

Sebagai bentuk deteksi dini penyalahgunaan narkotika dan partisipasi masyarakat serta stakeholder terkait dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, BNN Provinsi dan BNNK Jajaran telah melaksanakan test urine dengan sasaran yaitu sebanyak 9.451 orang. 

Dalam upaya mendukung reformasi birokrasi melalui pembangunan zona integritas, pada Tahun 2020 BNN Provinsi Bali telah memperoleh predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB dan pada tahun 2024 ini BNN Kota Denpasar juga telah berhasil meraih predikat Wilayah bebas dari Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB.

BNN Provinsi Bali sebagai leading institution penanganan masalah narkotika di Bali terus berupaya melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dari sisi Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi dan Pemberantasan untuk mewujudkan Indonesia Bersinar (bersih narkoba). 

BNN Provinsi Bali  dan BNNK Jajaran selalu berkomitmen mendukung program pembangunan zona integritas, dengan tujuan dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sehingga semakin dipercaya serta kehadiran BNN dapat dirasakan dalam melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.

Ia menjelaskan, bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan masalah di setiap wilayah bahkan di seluruh negara dan termasuk kedalam extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang menjadi ancaman ketahanan negara. 

Sehingga dibutuhkan perhatian yang serius sesuai dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang salah satunya yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. (*)

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved