Berita Jembrana

Polres Jembrana Tangkap 5 Pelaku Narkoba, Bongkar Kode Khusus dan Amankan Sabu 20,54 Gram

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mendapati sebuah bong berbahan botol bekas air mineral di rumahnya.

Tribun Bali/I Made Prasetia
Caption GELAR PERKARA - Polres Jembrana saat menggelar press conference pengungkapan kasus narkotika di wilayah Jembrana, Senin (16/12). 

TRIBUN-BALI.COM - Lima orang penyalahguna narkotika di Jembrana berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana dalam kurun waktu sebulan terakhir. Dari jumlah tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20,54 gram bruto.

Menurut data yang berhasil diperoleh, lima pelaku di antaranya adalah IKDS (32) yang berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana dengan barang bukti dua plastik klip berisikan kristal bening yakni sabu-sabu seberat 1,74 gram bruto. Pelaku ini merupakan residivis tindak pidana pencurian mobil sebelumnya. Ia nekat melakukannya tersebut karena iming-iming bakal mendapat upah senilai Rp 200 ribu.

Kemudian pelaku AK (23) dan MAF (25) berhasil diamankan polisi di wilayah Kelurahan Loloan Timur Kecamatan Jembrana dengan barang bukti tiga buah plastik klip berisikan narkotika jenis baru seberat total 2,59 gram bruto. Mereka adalah perantara narkotika jenis sabu.

Baca juga: TRAGEDI Kecelakaan Beruntun 2 Truk & Sepeda Motor, 4 Korban Luka Berat Dilarikan ke RSD Mangusada

Baca juga: DN Ancam Korbannya Dengan Pisau, Pelaku Curanmor Hendak Kabur dan Nekat Terjun ke Laut Gilimanuk

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mendapati sebuah bong berbahan botol bekas air mineral di rumahnya. Mereka disebutkan tergiur karena dijanjikan upah Rp 300 ribu jika berhasil menjual barang tersebut. 

Sementara dua pelaku lainnya adalah NM (46) dan MH (40) yang diamankan di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.

Dari kedua pelaku ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti paling banyak yakni 16,21 gram bruto kristal bening diduga sabu-sabu dengan berbagai kode yang dipecah menjadi 17 buah plastik klip.

Menariknya, modus yang diterapkan kedua pengedar ini kepada pelanggannya adalah dengan menjual narkoba di rumahnya. Mereka yang datang cukup dengan kode "apakah jajan tersedia atau apakah apotek buka?". 

"Lima tersangka ini diamankan pada waktu dan tempat berbeda. Rata-rata mereka adalah perantara dan ada juga pengedar," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Res Narkoba, AKP I Gede Alit Darimana, Senin (16/12). 

Dia melanjutkan, barang bukti yang diamankan dari para pelaku ini cukup banyak. Yakni 22 paket atau plastik klip dengan total 20,54 gram bruto kristal bening diduga sabu-sabu. Selain itu, pada pelaku NM dan MH ini juga menemukan uang tunai hasil jualan dengan total nilai puluhan juta rupiah.

Untuk ancaman hukumannya, pelaku IKDS disangkakan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara, pelaku AK dan MAF dijerat pasal 132 ayat 1 Yo pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

"Untuk pelaku NM dan MH juga dipersangkakan pasal yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara," tandasnya. (mpa)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved