Berita Jembrana

DN Ancam Korbannya Dengan Pisau, Pelaku Curanmor Hendak Kabur dan Nekat Terjun ke Laut Gilimanuk

Pria kelahiran Bandung 23 Maret 2000 tersebut, merupakan seorang residivis kasus curanmor di wilayah Denpasar yang baru saja bebas. 

Tribun Bali/I Made Prasetia
Polres Jembrana saat menggeber kasus curanmor yang dilakukan oleh residivis curanmor, Senin 16 Desember 2024 - DN Nekat Lakukan Curanmor, Sempat Hendak Kabur Dengan Terjun Ke Laut Gilimanuk Bali 

TRIBUN-BALI.COM  – Aksi nekat seorang pria 24 tahun yang sebelumnya berhasil dievakuasi petugas setelah menceburkan diri di perairan Pelabuhan Gilimanuk ternyata pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).

Pria yang belakangan diketahui berinisial DN ini nekat melakukan pencurian motor dengan mengancam korbannya menggunakan pisau di Jalan Tegalcangkring-Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana pada Sabtu (14/12) pekan lalu.

Pria kelahiran Bandung 23 Maret 2000 tersebut, merupakan seorang residivis kasus curanmor di wilayah Denpasar yang baru saja bebas. 

Baca juga: Diawasi Intensif Jelang Nataru, Disparta Inpeksi Menyeluruh Destinasi Wisata Populer di Buleleng

Baca juga: FATAL! Puluhan Titik Jalan Berlubang di Jalur Nasional, Ini Jadi Penyebab Kecelakaan di Jembrana

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KuHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan, aksi yang dilakukan DN (24) ini terjadi pada Sabtu kemarin. Saat itu sekitar pukul 05.30 WITA, korban Yayuk berangkat bekerja dengan mengendarai sepeda motor. 

Saat melintas di jalan umum Delod Berawah-Tegalcangkring atau sebelum dibegal, korban sempat mengurangi karena melihat ranting pohon di tengah jalan. 

Tak disangka, kemudian pelaku datang menghampiri korban dengan membawa pisau dan menunjukkan uang Rp 100.000 dan minta diantarkan ke Pasar.

Namun saat itu korban menolak, kemudian pelaku menodongkan pisau ke arah perut Korban."Karena korban merasa takut, korban turun dari sepeda motornya lalu pelaku meminta paksa kunci kendaraan korban dan dibawa kabur," tuturnya. 

"Setelah membawa sepeda motor, pelaku kemudian membuang pisau di sawah, selanjutnya korban menghubungi suami korban untuk memberitahu kejadian tersebut dan dilaporkan," imbuhnya. 

Atas laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih bersama tim opsnal koordinasi dengan Polsek Gilimanuk untuk mencegat pelaku karena awalnya disinyalir akan kabur. Ternyata benar, pelaku dan barang bukti sepeda motor dapat diamankan di Pos 1 pemeriksaan kendaraan di Gilimanuk

Namun saat itu pelaku berusaha melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke laut namun berhasil diamankan oleh anggota. "Kemudian kita giring ke Mapolres untuk ditindaklanjuti," tegasnya. (mpa) 

Terancam 12 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang diterima pelaku 12 tahun penjara. 

"Kami imbau agar seluruh masyarakat tetap waspada ketika melintas di jalur yang sepi terutama di waktu-waktu rawan seperti malam hari atau dinihari. Namun jika terpaksa, tolong pastikan anda tetap waspada terhadap kondisi di sekitar," imbaunya. (mpa)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved