Berita Jembrana
Pelaku Ilegal Logging Diamankan Polisi Di Bali, Cegah Penyelewengan Hutan Yang Sebabkan Banjir
Cegah Penyelewengan Hutan Yang Sempat Sebabkan Banjir, Masyarakat Diharapkan Melapor Jika Ada Pembalakan Liar
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Polres Jembrana kembali menegaskan agar seluruh masyarakat ikut mengawasi pemanfaatan hutan lindung di kawasan Gumi Makepung.
Mengingat, kawasan hutan di Jembrana masih cukup luas.
Kepolisian juga telah bekerja sama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) serta TNBB sebagai langkah pencegahan pembalakan liar.
Apalagi, sebelumnya satu orang pelaku pembalakan liar berhasil diamankan saat mengangkut kayu hasil penebangan di hutan produksi terbatas.
Baca juga: 12 Rusa Timor Dilepasliarkan di Kawasan TNBB, Kehidupan Rusa di Alam Liar Terancam Perburuan
"Kami terus berkoordinasi dengan KPH dan TNBB dan kami sampaikan kayu itu tidak boleh keluar dari hutan. Berbeda dengan hutan pemanfaatan, yang keluar kan hasilnya seperti buah," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Perwira melati dua di pundak ini melanjutkan, pihaknya telah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak terkait seperti dengan Polhut, TNBB dan masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan.
Selain itu, kesadaran masyarakat juga sangat diperlukan, jika mengetahui (kegiatan pembalakan) tolong diinformasikan.
"Kemudian Polhut juga melakukan evaluasi terhadap masyarakat yang memperoleh kepercayaan untuk melakukan pemanfaatan hutan lindung," tegasnya.
"Hutan ini lumayan luas, tidak mungkin Polhut melakukan pengawasan terus menerus sehingga perlu bantuan dari masyarakat khususnya pendamping untuk pengawasan," imbuhnya.
Mantan Kasat Lantas Polres Tabanan ini juga menyebutkan, banjir bandang yang terjadi sebelumnya juga diduga akibat dari tindakan tersebut (pembalakan liar) mengingat banyak kayu yang ditemukan di hilir.
Diketahui banjir bandang khususnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bilukpoh, Kecamatan Mendoyo sudah terjadi dua kali yakni di tabuh. 2018 dan 2022 lalu.
"Apalagi, kemarin sempat mengalami banjir. Jadi itu sebagai evaluasi untuk peduli terhadap alam," pesannya.
Untuk diketahui, sebelumnya Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan seorang warga berinisial M (50) yang melakukan ilegal logging di kawasan hutan produksi terbatas wilayah Kecamatan Melaya.
M (50) melakukan tindakan tersebut sendirian dengan cara membawa potongan kayu menggunakan sepeda motor dari hutan dibawa ke rumahnya.
Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terungkap Kamis 23 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WITA.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.