Berita Jembrana

Pelaku Ilegal Logging Diamankan Polisi Di Bali, Cegah Penyelewengan Hutan Yang Sebabkan Banjir

Cegah Penyelewengan Hutan Yang Sempat Sebabkan Banjir, Masyarakat Diharapkan Melapor Jika Ada Pembalakan Liar

Tribun Bali/I Made Prasetia
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat memberikan keterangan di kantornya, belum lama ini. Pelaku Ilegal Logging Diamankan Polisi Di Bali, Cegah Penyelewengan Hutan Yang Sebabkan Banjir 

Bermula dari informasi masyarakat yang diterima, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang dicurigai mengangkut kayu hasil hutan dari kawasan Penginuman, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Kayu tersebut diduga dibawa keluar hutan menggunakan sepeda motor melalui jalur pesisir Pantai Cekik, kemudian dikumpulkan di rumah pelaku untuk disimpan sementara sebelum diangkut kembali menggunakan kendaraan lain. 

Saat diamankan esok harinya, M sedang mengangkut kayu jati hasil hutan menggunakan mobil pikap warna hitam dengan nomor polisi DK 8013 WP dan hendak memotong kayu tersebut di tempat pemotongan kayu (serkel) di wilayah tersebut.

Hasil pemeriksaan awal, M memperoleh kayu jati tersebut dengan cara menebang langsung di kawasan hutan Penginuman tanpa izin dari pejabat yang berwenang. 

Pelaku mengakui telah melakukan penebangan kayu jati sejak bulan September 2025 dan berhasil mengumpulkan sekitar 32 gelondong kayu jati berbagai ukuran, yang berasal dari sekitar tujuh batang pohon jati di kawasan hutan tersebut.

Dalam keterangannya, M juga mengaku bahwa setiap kali selesai menebang, ia mengangkut potongan kayu dari hutan menggunakan sepeda motor melalui jalur pantai Cekik untuk disimpan di rumahnya. 

Setelah jumlahnya dirasa cukup, kayu tersebut diangkut menggunakan mobil pick up miliknya, dengan bak tertutup terpal berwarna cokelat, menuju tempat pemotongan kayu untuk dipecah menjadi papan.

Selanjutnya, pelaku berencana menjual hasil kayu jati tersebut setelah dipotong, dengan harga sekitar Rp12.000 per lembar untuk panjang 1 meter dan Rp20.000 per lembar untuk panjang 2 meter.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved