Berita Jembrana
Warga Diminta Melapor Jika Ada Pembalakan Liar di Jembrana, 1 Pelaku Ilegal Logging Diamankan Polisi
Warga Diminta Melapor Jika Ada Pembalakan Liar di Jembrana, 1 Pelaku Ilegal Logging Diamankan Polisi
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Polres Jembrana kembali menegaskan agar seluruh masyarakat ikut mengawasi pemanfaatan hutan lindung di kawasan Gumi Makepung. Mengingat, kawasan hutan di Jembrana masih cukup luas.
Kepolisian juga telah bekerjasama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) serta TNBB sebagai langkah pencegahan pembalakan liar.
Apalagi, sebelumnya satu orang pelaku pembalakan liar berhasil diamankan saat mengangkut kayu hasil penebangan di hutan produksi terbatas.
"Kami terus berkoordinasi dengan KPH dan TNBB dan kami sampaikan kayu itu tidak boleh keluar dari hutan.
Baca juga: ANEH! Eka dan Dimas Meninggal di Lokasi Kecelakaan, Motor Tiba-tiba Tak Terkendali Tabrak 2 Mobil
Berbeda dengan hutan pemanfaatan, yang keluar kan hasilnya seperti buah," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Perwira melati dua di pundak ini melanjutkan, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak terkait seperti dengan Polhut, TNBB dan masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan.
Selain itu, kesadaran masyarakat juga sangat diperlukan, jika mengetahui (kegiatan pembalakan) tolong diinformasikan.
"Kemudian Polhut juga melakukan evaluasi terhadap masyarakat yang memperoleh kepercayaan untuk melakukan pemanfaatan hutan lindung," tegasnya.
Baca juga: 2 NYAWA Melayang Seketika di Bali, Jenazah Dikerumuni Warga, Benturan Keras Tak Terhindarkan
"Hutan ini lumayan luas, tidak mungkin Polhut melakukan pengawasan terus menerus sehingga perlu bantuan dari masyarakat khususnya pendamping untuk pengawasan," imbuhnya.
Mantan Kasat Lantas Polres Tabanan ini juga menyebutkan, banjir bandang yang terjadi sebelumnya juga diduga akibat dari tindakan tersebut (pembalakan liar) mengingat banyak kayu yang ditemukan di hilir. Diketahui banjir bandang khususnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bilukpoh, Kecamatan Mendoyo sudah terjadi dua kali yakni di tabuh. 2018 dan 2022 lalu.
"Apalagi, kemarin sempat mengalami banjir. Jadi itu sebagai evaluasi untuk peduli terhadap alam," pesannya.
Untuk diketahui, sebelumnya Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan seorang warga berinisial M (50) yang melakukan ilegal logging di kawasan hutan produksi terbatas wilayah Kecamatan Melaya. M (50) melakukan tindakan tersebut sendirian dengan cara membawa potongan kayu menggunakan sepeda motor dari hutan dibawa ke rumahnya.
Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terungkap Kamis 23 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WITA. Bermula dari informasi masyarakat yang diterima, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang dicurigai mengangkut kayu hasil hutan dari kawasan Penginuman, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Kayu tersebut diduga dibawa keluar hutan menggunakan sepeda motor melalui jalur pesisir Pantai Cekik, kemudian dikumpulkan di rumah pelaku untuk disimpan sementara sebelum diangkut kembali menggunakan kendaraan lain.
Saat diamankan esok harinya, M sedang mengangkut kayu jati hasil hutan menggunakan mobil pikap warna hitam dengan nomor polisi DK 8013 WP dan hendak memotong kayu tersebut di tempat pemotongan kayu (serkel) di wilayah tersebut.
Hasil pemeriksaan awal, M memperoleh kayu jati tersebut dengan cara menebang langsung di kawasan hutan Penginuman tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Pelaku mengakui telah melakukan penebangan kayu jati sejak bulan September 2025 dan berhasil mengumpulkan sekitar 32 gelondong kayu jati berbagai ukuran, yang berasal dari sekitar tujuh batang pohon jati di kawasan hutan tersebut.
| Aksi Balap Liar di Jalan Denpasar-Gilimanuk Bali Dibubarkan Polisi, Berpotensi Sebabkan Korban Jiwa |
|
|---|
| Tanamkan Karakter dan Nilai-nilai Islam Sejak Dini, Ratusan Anak TK Ikuti Manasik Haji di Bali |
|
|---|
| Sidak Duktang di Jembrana, 5 Orang Terjaring Tanpa Dokumen Penduduk Non Permanen, Tak Lapor Diri |
|
|---|
| 5 Orang Terjaring Tanpa Dokumen Penduduk Non Permanen di Jembrana |
|
|---|
| Ngotot Jual Beras di Atas HET? Satgas Pangan Jembrana Ancam Cabut Izin Pedagang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.