Narkoba di Bali
Lina dan 4 Pengedar Sabu Ditangkap, Polres Gianyar Amankan Lima Orang, Simak Beritanya!
Kapolres Gianyar, AKBP Umar, menjelaskan, keenam tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Sukawati dan Blahbatuh.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Jajaran Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar, sepanjang November hingga awal Desember 2024 berhasil mengamankan enam orang penyalahguna narkotika dalam enam kasus.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 7,15 gram sabu-sabu. Satu orang merupakan residivis yang telah keluar masuk bui dalam kasus narkotika, yakni Agus Hambali.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar, menjelaskan, keenam tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Sukawati dan Blahbatuh.
Para tersangka ini, lima orang sebagai pengedar dan satu orang sebagai pengguna. "Modus operandinya dengan cara mengambil tempelan, ada juga sebagai kurir dan sebagai perantara. Dari enam orang ini, satu orang sebagai residivis," ujarnya Jumat (6/12).
Umar menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Relawan alias Wan (21) asal Banyuwangi, Jawa Timur.
Baca juga: BERANTAS Korupsi Tidak Hanya OTT, KPK Sosialisasi Lewat Seni dan Film Lewat ACFFEST 2024
Baca juga: SEKDA Budiasa Tegaskan Jembrana Siap Dukung Terwujudnya Asta Cita

Ia ditangkap saat akan mengedarkan sabu di Banjar Buda Ireng, Desa Batubulan, Sukawati, 1 November lalu. "Dari tangan pelaku, kami amankan 1,24 gram sabu dalam empat paket," ujarnya.
Lalu polisi mengamankan Ni Putu Lina Wiranti (36). Perempuan ber-KTP Banjar Mengening Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung itu diamankan di pinggir jalan Bypass Prof Ida Bagus Mantra kawasan Desa Saba, Blahbatuh saat akan mengedarkan sabu di wilayah Gianyar, Jumat 8 November 2024 pukul 01.20 Wita. Dari tangan pelaku, polisi 1,80 gram sabu yang dikemas dalam enam paket.
"Pelaku ini pengguna dan mencarikan orang sabu. Informasinya, penggunaan narkotika oleh dia ini untuk menghilangkan trauma karena ada masalah keluarga, yang bersangkutan berstatus janda," terang Kasatnarkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia.
Setelah itu, polisi mengamankan I Gusti Ngurah Ketut Rudiana ((47). Pria asal Banjar Pengosekan Kaja, Desa Mas, Ubud ini diamankan di sebuah gang menuju Banjar Kutri, Desa Bedulu, Blahbatuh pada 16 November 2024 pukul 21.00 Wita. Dalam hal ini, Rudiana berstatus sebagai pengguna, dan dari tangan pelaku polisi mengamankan 1,37 gram sabu yang dikemas dalam tiga paket.
Selanjutnya Agus Hambali alias Agus (35). Pria yang tinggal di Tegal Harum, Denpasar Barat ini diamankan di Lapangan Umum Candra Muka, Desa Batubulan, 21 November pukul 00.05 Wita. Ia diamankan saat akan mengedarkan sabu. Dari tangannya, polisi mengamankan 1,18 gram sabu dalam empat paket.
Lalu,Herman Sugara alias Herman (35) asal Jakarta. Pria ini juga sebagai pengedar, dan diamankan di pinggir sebelah selatan Bypass Prof Ida Bagus Mantra kawasan Banjar Patolan, Desa Pering, Blahbatuh, 2 Desember 2024 pukul 01.00 Wita. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1,04 gram sabu dalam tiga paket.
Terakhir, Wintolo alias Wiwin (44) asal Jember, Jawa Timur. Ia diamankan saat akan mengedarkan narkotika di pinggir jalan Raya Batubulan, 2 Desember 2024 pukul 02.30 Wita. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 0,87 gram sabu dalam lima paket.
Kapolres Umar mengatakan, dalam momen perayaan akhir tahun ini tingkat kunjungan wisatawan meningkat. Karena itu pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pencegahan peredaran narkoba di Kabupaten Gianyar. "Kami imbau, baik masyarakat dan wisatawan, mari kita hindari narkoba dalam perayaan nataru (natal dan tahun baru)," ujarnya. (weg)
LN & YB Terancam Hukuman Mati, Selundupkan 1 Kg Sabu & 3 Kg Kokain, BNNP Bali Tangkap 2 WNA |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Nekat Menyelundupkan Sabu di Dalaman, WNA Ini Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali |
![]() |
---|
GN Simpan Narkoba di Tas Slempang, Eks Pengusaha Hiburan Malam Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
EKS Pengusaha Hiburan Malam di Buleleng Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Akibat Miliki Narkoba! |
![]() |
---|
SITA 37 Paket Sabu dengan Berat 85,56 Gram, Polisi Bongkar Jaringan Besar Narkoba Banyuwangi-Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.