Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Narkoba di Bali

MIRIS, Laboratorium Mephedrone Pertama di Indonesia Ada di Gianyar Bali, Dikendalikan Dua WNA Rusia!

Pengungkapan ini sangat signifikan karena untuk pertama kalinya BNN RI berhasil menemukan pabrik pembuatan narkotika jenis mephedrone di tanah air.

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
GELAR PERKARA - BNN RI menggelar konferensi pers Laboratorium Narkoba jenis Mephedrone yang dioperasikan 2 WN Rusia di Gianyar, Sabtu (7/3). 

TRIBUN-BALI.COM – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengukir sejarah baru dalam perang melawan narkotika dengan membongkar praktik laboratorium gelap (clandestine laboratory) di wilayah Gianyar, Bali. 

Pengungkapan ini menjadi sangat signifikan karena untuk pertama kalinya BNN RI berhasil menemukan pabrik pembuatan narkotika jenis mephedrone di tanah air.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi kuat antar-lembaga dalam operasi bersama (joint operation) yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta didukung penuh oleh Polda Bali.

Penyelidikan intensif telah dilakukan sejak Januari 2026 hingga akhirnya tim gabungan berhasil menggerebek lokasi produksi yang tersembunyi di sebuah vila di kawasan Pering, Desa Saba, Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

Baca juga: CINTA Sebelah Pihak, DS Nekat Rekam Aktivitas di Toilet & Ancam Korban, Terancam 12 Tahun Penjara!

Baca juga: DUGA Laboratorium Narkotika, Vila WNA Rusia di Gianyar Digerebek BNN, NA Diamankan Tanpa Perlawanan

WNA Rusia Tersangka Narkotika N dan TS saat dibawa ke TKP sebuah Vila, Desa Saba, Blahbatuh, Gianyar, Bali, pada Sabtu 7 Maret 2026.  Lab Narkoba Rahasia di Gianyar Bali Terbongkar, Tersangka Eks Intelijen Rusia, Diringkus BNN RI
WNA Rusia Tersangka Narkotika N dan TS saat dibawa ke TKP sebuah Vila, Desa Saba, Blahbatuh, Gianyar, Bali, pada Sabtu 7 Maret 2026. Lab Narkoba Rahasia di Gianyar Bali Terbongkar, Tersangka Eks Intelijen Rusia, Diringkus BNN RI (Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro)

"Dilakukan penyelidikan sejak Januari tahun 2026 hingga berhasil mengungkap adanya clandestine lab yang beroperasi di wilayah Gianyar, Bali dan berhasil menangkap dua orang terduga pelaku warga negara Rusia (NT dan TS,-Red)," ungkap Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat konferensi pers di lokasi kejadian, Sabtu (7/3).

Pada kesempatan yang sama, Plt Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, memaparkan secara detail proses penggeledahan yang dilakukan atas kecurigaan dari paket yang dikirim dari Cina dengan tujuan kantor pos di Gianyar.

Penyelidikan mendalam membawa tim gabungan pada sebuah vila di Kecamatan Sukawati pada Kamis malam, (5/3), sekitar pukul 23.45 Wita.  

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan warga negara Rusia berinisial NT. Dari tangan NT, ditemukan kunci sebuah mobil LCGC milik tersangka dan kunci vila lain yang menjadi titik terang pengembangan kasus. Petugas juga mengamankan tersangka kedua berinisial TS WNA Laki-laki.

Setelah digeledah, di dalam mobil tersebut, ditemukan berbagai bahan kimia seperti ethyl acetate, alkohol 96 persen, methylamine, hingga filter dan botol "AG+ silver" yang digunakan untuk operasional produksi.

Pengejaran berlanjut ke sebuah vila di wilayah Blahbatuh, Jumat dini hari, (6/3), sekitar pukul 01.00 Wita. Di lokasi kedua ini, petugas menemukan peralatan laboratorium yang lengkap. 

Berbagai barang bukti yang disita meliputi jeriken berisi cairan kimia berwarna coklat dan bening, serbuk kristal putih yang dikonfirmasi sebagai mephedrone, timbangan digital, fruit dryer, masker respirator, hingga tabung Erlenmeyer hisap berkapasitas 2 liter.

Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengungkapkan bahwa total barang bukti mephedrone yang ditemukan mencapai berat bruto 7,3 kilogram. 

“Ini mungkin yang paling terbesar yang kita bisa dapatkan untuk kuantitas barang mephedrone yang ada di Indonesia. Selain itu, bagi BNN RI sendiri, ini pertama kalinya bisa mengungkap clandestine lab jenis narkotika mephedrone,” tegasnya. 

Berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025, mephedrone secara resmi masuk dalam narkotika Golongan I. Selain memproduksi narkotika, para tersangka juga berupaya mengelabui otoritas dengan identitas palsu. 

Tim Imigrasi menemukan tiga dokumen paspor milik tersangka N, di mana dua di antaranya menggunakan nama berbeda namun dengan foto orang yang sama. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah berpindah-pindah vila dan menggunakan data palsu dalam setiap pengiriman bahan baku dari luar negeri. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved