Berita Jembrana
2 Residivis Narkoba Dijuk Polisi, 6 Pengedar Narkotika dengan BB 13 Gram Sabu
Parahnya, dua di antara para pelaku merupakan mahasiswa. Sementara dua lainnya diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Enam tersangka penyalahgunaan narkotika diamankan Sat Res Narkoba Polres Jembrana dan dihadirkan, Rabu (9/4).
Parahnya, dua di antara para pelaku merupakan mahasiswa. Sementara dua lainnya diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa.
Di sisi lain, dari enam tersangka tersebut polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat 13,98 gram bruto dan 10,95 gram netto.
Menurut data yang berhasil diperoleh, para pelaku yakni Iman Mahrus (44), warga Kelurahan Loloan Timur, Negara dan Kadek Wiartama (44), asal Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo.
Keduanya merupakan residivis dan ditangkap dengan barang bukti yang signifikan. Pelaku KW bahkan tercatat sebagai pemilik barang bukti terbanyak dengan total 4,67 gram sabu-sabu.
Baca juga: UMAT Bersihkan Patung Buddha Rupang, Awali Rangkaian Perayaan Waisak di Vihara Buddha Sakyamuni
Baca juga: 226 Vila Berkedok Rumah Mewah, Adi Arnawa Duga Upaya Ingin Hindari Pajak, Ini Sikap Pemkab Badung!
Sementara itu, tersangka lainnya yakni Richard Krisyanto (28), warga Denpasar, ditangkap bersama Putu Andika Saputra (23), mahasiswa asal Kelurahan Banjar Tengah. Keduanya diduga berperan aktif dalam jaringan peredaran sabu dan kedapatan membawa barang bukti terbanyak kedua setelah KW.
Dua pelaku lainnya yang berhasil dibekuk yakni Muhammad Azwar Annas (26), asal Desa Banyubiru dan Ainun Nazib (28), warga Banyuwangi. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran sabu lintas daerah.
"Dua diantaranya merupakan residivis kasus serupa," kata Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darimana saat memberikan keterangan, Rabu (9/4).
Dia menyebutkan, enam tersangka yang diamankan dalam beberapa waktu belakangan ini berperan sebagai pengedar. Total barang bukti hasil pengungkapan tersebut adalah sebanyak 15 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 13,98 gram bruto dan 10,95 gram netto.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
"Tentunya kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Jembrana. Kami imbau kepada seluruh orang tua juga agar selalu mengawasi perilaku anak-anak kita semua agar tak terjerumus ke hal negatif seperti terlibat narkotika," pesannya. (mpa)
3 Sulinggih Muput Ritual Mulang Pakelem di Selat Bali, Gunakan Hewan Kerbau, Kambing serta Ayam |
![]() |
---|
TERKINI! Posisi Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya 3,6 Km dari Kabel Laut, Kelistrikan Aman |
![]() |
---|
Sempat Sakit dengan Gejala Penurunan Nafsu Makan, 3 Ekor Ternak Warga Jembrana Bali Ditemukan Mati |
![]() |
---|
3 Ekor Ternak Warga Jembrana Ditemukan Mati, Sempat Sakit dengan Gejala Penurunan Nafsu Makan |
![]() |
---|
3 Ekor Ternak Warga Jembrana Mati dengan Gejala Penurunan Nafsu Makan dan Luka di Lubang Hidung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.