WNA Berulah di Bali
Bule Diringkus di Gilimanuk, Ada Dua Bilah Pisau sebagai Barang Bukti
Seorang warga negara asing (WNA) Britania Raya berinisial AM berhasil diamankan polisi di wilayah Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Seorang warga negara asing (WNA) Britania Raya berinisial AM berhasil diamankan polisi di wilayah Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Selasa 5 Mei 2026 malam.
Adalah terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di wilayah Buleleng. Selain terduga pelaku, Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bilah pisau yang digunakan saat kejadian.
"Setelah menerima permintaan bantuan dari Polres Buleleng, kita langsung bergerak dan melakukan pemantauan. Hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan dan diserahkan ke Polres Buleleng," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat dikonfirmasi, Rabu 6 Mei 2026.
Baca juga: DIGEREBEK Lagi Ngamar di Bali, Tiga WNA Ini Tak Berkutik, Terungkap Modus Operandinya
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, AKBP Arya Agung Arjana Putra menuturkan, setelah menerima informasi yang disampaikan Polres Buleleng sekitar pukul 20.47 WITA, pihaknya langsung meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pemeriksaan intensif di sejumlah titik strategis, termasuk pintu keluar masuk Pelabuhan Gilimanuk.
Tak lama, kata dia, upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 23.37 WITA, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku yang berada di dalam sebuah mobil warna putih di depan Ruko Manuver, Kelurahan Gilimanuk. Terduga pelaku diketahui merupakan WNA asal Britania Raya berinisial AM.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah pisau, satu unit telepon genggam, dokumen perjalanan, serta satu unit kendaraan roda empat.
Baca juga: Puluhan WNA Disekap di Kuta Tak Tahu Bakal Dijadikan Scammer, Satu di Antaranya WNI
"Sesuai informasi awal, terduga pelaku diduga melakukan tindak penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Buleleng," jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, sekitar pukul 00.10 WITA Rabu 6 Mei 2026 dinihari terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polres Buleleng untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sudah kita serahkan ke Polres Buleleng dengan kondisi terduga pelaku dalam keadaan sehat dan lengkap," tandasnya. (*)
Berita lainnya di WNA di Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Barang-bukti-yang-berhasil-diamankan-dari-terduga-pelaku-tindak-pidana-penganiayaan-63.jpg)