Narkoba di Bali
SEJOLI Edarkan Sabu-sabu di Kubutambahan Buleleng Ditangkap Polisi, Simak Beritanya!
Kepada polisi, RS mengakui narkoba tersebut merupakan miliknya. Narkoba itu diperoleh dari pacarnya berinisial AC, yang dibawa langsung dari Denpasar.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Sepasang kekasih berinisial RS dan AC diringkus Satres Narkotika Polres Buleleng. Ini karena keduanya terlibat penjualan narkoba di wilayah Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
RS dan AC diringkus pada Kamis (10/4). Keduanya tak berkutik saat didatangi Timsus Goak Poleng di kediamannya yang berlokasi di Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan saat dikonfirmasi mengungkapkan, penangkapan keduanya berawal dari keresahan masyarakat di Kecamatan Kubutambahan atas maraknya peredaran narkoba. Polisi pun segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengantongi identitas seorang pria berinisial RS.
"Dari informasi yang diperoleh, RS ini kerap melakukan transaksi jual beli sabu-sabu di rumahnya. Dari informasi tersebut, pada hari Kamis (10/4) sekitar pukul 14.15 Wita, Timsus Goak Poleng melakukan penggerebekan di rumah RS yang ditinggali bersama pacarnya bernama AC," jelasnya.
Dengan disaksikan aparat desa setempat, Timsus Goak Poleng kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Hasilnya, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,42 gram bruto.
Kepada polisi, RS mengakui narkoba tersebut merupakan miliknya. Narkoba itu diperoleh dari pacarnya berinisial AC, yang dibawa langsung dari Denpasar. "RS dan AC mengakui bahwa sebelumnya sempat menjual beberapa paket sabu," ungkapnya.
Kasat Narkotika Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengungkapkan, selain sebagai penjual narkoba, AC diketahui memiliki pekerjaan sampingan sebagai wanita panggilan (Cewek BO) pada salah satu media sosial. Ia kerap menjajakan diri di wilayah Buleleng dan Denpasar.
"Ketika open BO di Denpasar, dia (AC) sekalian membeli narkoba untuk dibawa ke Buleleng. Selanjutnya narkoba itu sebagian dijual dan sebagian dikonsumsi oleh keduanya," jelasnya.
Bisnis narkoba keduanya baru berjalan tiga bulan terakhir. Pembelian narkoba biasanya langsung dilakukan di rumah RS. "Otaknya adalah si RS ini. Dia menyuruh pacarnya untuk membeli narkoba di Denpasar, kemudian dibawah ke Buleleng untuk dijual," ujarnya.
Atas perbuatannya, RS dan AC disangkakan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 20 tahun. (mer)
BLENDER Sabu & Campuran Air Serta Sabun Agar Musnah, Sebanyak 200 Gram oleh Kejari Buleleng |
![]() |
---|
SENGAJA Sembunyikan Kokain di Alat Kel4min, Kurir Asal Peru Dapat Imbalan Rp320 juta Tertangkap! |
![]() |
---|
6 Residivis Narkotika Ditangkap Lagi, Polresta Denpasar Ungkap 39 Kasus Narkotika dan 45 Tersangka |
![]() |
---|
AK dan DS Ditangkap Polisi Saat Antar Narkoba ke Pelanggan di Buleleng |
![]() |
---|
LN & YB Terancam Hukuman Mati, Selundupkan 1 Kg Sabu & 3 Kg Kokain, BNNP Bali Tangkap 2 WNA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.