Peredaran Narkoba di Bali
Sejoli di Buleleng Diringkus, Kerap Lakukan Jual Beli Sabu di Rumahnya
Sepasang kekasih berinisial RS dan AC diringkus Satres Narkotika Polres Buleleng. Ini karena keduanya terlibat penjualan narkoba
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sejoli di Buleleng Diringkus, Kerap Lakukan Jual Beli Sabu di Rumahnya
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Sepasang kekasih berinisial RS dan AC diringkus Satres Narkotika Polres Buleleng.
Ini karena keduanya terlibat penjualan narkoba di wilayah Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
RS dan AC diringkus pada Kamis (10/4/2025).
Baca juga: Driver Ojol di Denpasar Kedapatan Bawa 23 Paket Sabu, Dibuntuti Saat Masuk Gang Wilayah Renon
Keduanya tak berkutik saat didatangi Timsus Goak Poleng di kediamannya yang berlokasi di Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan saat dikonfirmasi mengungkapkan, penangkapan keduanya berawal dari keresahan masyarakat di Kecamatan Kubutambahan atas maraknya peredaran narkoba.
Baca juga: 2 Mahasiswa & Residivis Narkoba Dijuk Polres Jembrana, 6 Pengedar Narkotika Dengan BB 13 Gram Sabu
Polisi pun segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengantongi identitas seorang pria berinisial RS.
"Dari informasi yang diperoleh, RS ini kerap melakukan transaksi jual beli sabu-sabu di rumahnya."
"Dari informasi tersebut, pada hari Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 14.15 Wita, Timsus Goak Poleng melakukan penggerebekan di rumah RS yang ditinggali bersama pacarnya bernama AC," jelasnya.
Baca juga: TUT Budi Usai Nempel Langsung Diamankan Polres Buleleng, dengan BB 0,58 Gram Sabu dari Pelaku!
Dengan disaksikan aparat desa setempat, Timsus Goak Poleng kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Hasilnya, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,42 gram bruto.
Kepada polisi, RS mengakui narkoba tersebut merupakan miliknya.
Narkoba itu diperoleh dari pacarnya berinisial AC, yang dibawa langsung dari Denpasar.
Baca juga: KS Terancam 12 Tahun Penjara, Bebas Setahun, Residivis Narkoba Kembali Edarkan Sabu di Buleleng
"RS dan AC mengakui bahwa sebelumnya sempat menjual beberapa paket sabu," ungkapnya.
Kasat Narkotika Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengungkapkan, selain sebagai penjual narkoba, AC diketahui memiliki pekerjaan sampingan sebagai wanita panggilan (Cewek BO) pada salah satu media sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/penjual-narkoba-Buleleng.jpg)