Narkoba di Bali
2 Mahasiswa & Residivis Narkoba Dijuk Polres Jembrana, 6 Pengedar Narkotika Dengan BB 13 Gram Sabu
Parahnya, dua di antara para pelaku merupakan mahasiswa. Sementara dua lainnya diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Enam tersangka penyalahgunaan narkotika, diamankan Sat Res Narkoba Polres Jembrana dan dihadirkan, pada Rabu 9 April 2025.
Parahnya, dua di antara para pelaku merupakan mahasiswa. Sementara dua lainnya diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa.
Di sisi lain, dari enam tersangka tersebut polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat 13,98 gram bruto dan 10,95 gram netto.
Menurut data yang berhasil diperoleh, para pelaku yakni Iman Mahrus (44), warga Kelurahan Loloan Timur, Negara. Kadek Wiartama (44), asal Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo.
Keduanya merupakan residivis dan ditangkap dengan barang bukti signifikan. Pelaku KW bahkan tercatat sebagai pemilik barang bukti terbanyak dengan total 4,67 gram sabu-sabu.
Baca juga: NYAWA Sopir Tak Tertolong, Kronologi Kecelakaan Truk Tangki Air di Jalan Pantai Balangan Badung Bali
Baca juga: 2 PENGUNGSI Banjar Sental Kangin Nusa Penida Enggan Pindah Sekolah ke Banjarangkan Klungkung
Sementara itu, tersangka lainnya yakni Richard Krisyanto (28), warga Denpasar, ditangkap bersama Putu Andika Saputra (23), mahasiswa asal Kelurahan Banjar Tengah.
Keduanya diduga berperan aktif dalam jaringan peredaran sabu, dan kedapatan membawa barang bukti terbanyak kedua setelah KW.
Dua pelaku lainnya yang berhasil dibekuk, Muhammad Azwar Annas (26), asal Desa Banyubiru dan Ainun Nazib (28), warga Banyuwangi.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, dengan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran sabu lintas daerah.
"Dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa," kata Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, didampingi Kasat Narkoba Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darimana, saat memberikan keterangan, Rabu 9 April 2025.
Dia menyebutkan, enam tersangka yang diamankan dalam beberapa waktu belakangan ini berperan sebagai pengedar.
Total barang bukti hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 15 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 13,98 gram bruto dan 10,95 gram netto.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
"Tentunya kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Jembrana. Kami imbau kepada seluruh orang tua juga agar selalu mengawasi perilaku anak-anak kita semua agar tak terjerumus ke hal negatif seperti terlibat narkotika," pesannya.
BLENDER Sabu & Campuran Air Serta Sabun Agar Musnah, Sebanyak 200 Gram oleh Kejari Buleleng |
![]() |
---|
SENGAJA Sembunyikan Kokain di Alat Kel4min, Kurir Asal Peru Dapat Imbalan Rp320 juta Tertangkap! |
![]() |
---|
6 Residivis Narkotika Ditangkap Lagi, Polresta Denpasar Ungkap 39 Kasus Narkotika dan 45 Tersangka |
![]() |
---|
AK dan DS Ditangkap Polisi Saat Antar Narkoba ke Pelanggan di Buleleng |
![]() |
---|
LN & YB Terancam Hukuman Mati, Selundupkan 1 Kg Sabu & 3 Kg Kokain, BNNP Bali Tangkap 2 WNA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.