Berita Jembrana

LSM BMP Bantah Laporkan PT KLIN ke Kementerian LH, Warga Sebut Tanda Tangan Dipalsukan

LSM BMP Bantah Laporkan PT KLIN ke Kementerian LH, Warga Sebut Tanda Tangan Dipalsukan

istimewa
KLARIFIKASI - Pengurus LSM BMP menunjukkan legalitas pendirian LSM Bina Masyarakat Pengambengan kepada wartawan saat jumpa pers klarifikasi di Sekretariat PT KLIN, Sabtu (22/11). 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Polemik laporan penolakan terhadap PT KLIN di Desa Pengambengan Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana Bali, masuk babak baru. 

Dalam pertemuan klarifikasi di Sekretariat PT KLIN di Desa Pengambengan, Sabtu (22/11), pengurus LSM Bina Masyarakat Pengambengan (BMP) menegaskan lembaganya tidak pernah mengajukan laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup sebagaimana ramai diberitakan.

Klarifikasi dihadiri Ketua LSM BMP Misdari, Sekretaris Abdul Hamid, dan Bendahara Firdaus.

Dalam pertemuan hadir juga Wakil Ketua Komisi II DPRD Jembrana, Firlinand Taufieq, kuasa hukum PT KLIN, Dr. Putu Eka Trisna Dewi, SH., MH., CLA., CBLC. 

Baca juga: DIDUGA Caplok Usaha Warga Lokal, Bule Selandia Baru Dilaporkan Pidana dan Digugat Perdata

Menariknya, dalam klarifikasi tersebut, para pengurus BMP menunjukkan legalitas pendirian LSM BMP dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No AHU 0004312.AH.01.07 Tahun 2022 tentang Pengesahan dan Pendirian Perkumpulan Bina Masyarakat Pengambengan yang ditetapkan di Jakarta tanggal 09 Mei 2022.

Dari legalitas yang ditunjukkan kepada wartawan, pada Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan HAM tercantum Susunan Organ Perkumpulan yakni Misdari sebagai Ketua, Daeng Abdul Hamid sebagai Sekretaris, Firdaus Rasyidi sebagai Bendahara dan Ida Bagus Putu Astina, SH, MH, MBA, CLA sebagai Ketua Pengawas. 

Baca juga: NEKAT Akhiri Hidup Akibat Tekanan Ekonomi, Istri Muda di Buleleng Tak Kuat Hadapi Ini 

Diketahui Ida Bagus Putu Astina, SH, MH, MBA, CLA adalah juga sebagai Direktur PT Bali Marino Services (BMS), perusahaan yang juga bergerak dalam bidang pengelolaan limbah B3 di Pengambengan

Ketua LSM BMP, Misdari, mengaku terkejut ketika mengetahui adanya laporan ke kementerian dengan mengatasnamakan lembaganya dan mencatut 100 nama warga Pengambengan.

“Tiba-tiba kami dikagetkan dengan pemberitaan seperti ini. Yang menyebut nama masyarakat Pengambengan 100 orang itu menolak.  Dan nama-nama masyarakat dibawa ke Kementerian Lingkungan Hidup katanya. Itu di luar sepengetahuan kami,” ujarnya.

Misdari menegaskan, struktur LSM BMP beranggotakan dirinya, Abdul Hamid dan Firdaus. 

Namun dalam laporan tersebut nama LSM betul sementara yang tanda tangan surat bukan para pengurus.

“Di situ muncul LSM sesuai namanya, tapi ketuanya beda. Di sini saya selaku LSM merasa dirugikan karena pencatutan lembaga saya seperti itu,” tegasnya.

Ia menyebut laporan yang diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup itu mencantumkan pasal-pasal yang berat, padahal LSM-nya tidak pernah menjalankan aktivitas apa pun terkait isi laporan tersebut. 

Karena itu, pihaknya merasa perlu meluruskan persoalan ini secara terbuka.

“Tujuan kami membuat LSM, berawal dari adanya demo-demo itu, maka kami namakan LSM kami Bina Masyarakat Pengambengan supaya tidak ada gejolak-gejolak itu. Ternyata ini malah bikin gejolak,” sorot Misdari.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved