Berita Denpasar

DIDUGA Caplok Usaha Warga Lokal, Bule Selandia Baru Dilaporkan Pidana dan Digugat Perdata

DIDUGA Caplok Usaha Warga Lokal, Bule Selandia Baru Dilaporkan Pidana dan Digugat Perdata

istimewa
PENJELASAN - Agustinus Nahak, S.H., M.H., didampingi Yanuar Nahak, S.H., M.H., Egydius Nahak, SH, dan Tim, saat di jumpai di Denpasar, Sabtu (22/11/2025) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial AWW (44) terseret kasus hukum serius di Bali

Ia resmi digugat secara perdata sekaligus dilaporkan pidana atas dugaan pemalsuan dokumen perizinan usaha dan manipulasi data perusahaan milik warga lokal. 

Gugatan perdata telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, sementara laporan pidana yang dibuat di Polda Bali sudah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (21/11). Gugatan perdata diajukan Rani Revina melalui Kantor Hukum Nahak & Partner Law Office. 

Baca juga: DAMKAR Buleleng Ajukan Penambahan 2 Unit Armada Baru, Kondisi Sudah Tua dan Tak Kuat Menanjak!

"Tuntutan utamanya adalah pembatalan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah yang diteken pada 7 Desember 2024," tutur kuasa hukum, Agustinus Nahak, S.H., M.H., didampingi Yanuar Nahak, S.H., M.H., Egydius Klau Berek, SH, dan Tim, saat di jumpai di Denpasar, Sabtu (22/11/2025).

Agustinus Nahak, menegaskan bahwa dari awal AWW diduga telah memiliki rencana untuk merugikan kliennya. Agustinus mengungkap kasus ini bermula dari hubungan personal antara kliennya dengan AWW. 

Selama enam bulan, Rani disebut menampung WNA tersebut dan memenuhi kebutuhan hidupnya, baik makan minum dan berbagai biaya.

Baca juga: TEWAS Rendi Akibat CKB, Pemotor Jadi Korban Tabrak Lari di Gerokgak Buleleng

“Klien kami menyediakan tempat tinggal, makan, hingga kebutuhan harian selama kurang lebih enam bulan,” ujar Agustinus.

Setelah hubungan semakin dekat, AWW meminta untuk menyewa sebagian lahan kliennya seluas 200 meter persegi untuk mendirikan kantor dan bisnis farmasi.

Ia menjanjikan pada korban keuntungan besar. Karena rasa percaya dan iba, Rani akhirnya menyetujui perjanjian sewa dengan skema pembayaran bulanan.

“Ini membuktikan itikad baik klien kami, yang kemudian dikhianati oleh tergugat,” tegas Agustinus.

Kuasa hukum kemudian menemukan fakta mengejutkan. AWW, yang menjabat sebagai Direktur PT Idanz Joint Ventures, diduga telah mencaplok dan memasukkan data usaha milik klien PT Yes Fitness Indonesia (NIB: 0805240933321) ke dalam NIB perusahaannya (NIB: 2907240078009).

“Jenis usaha milik klien sudah dicantumkan dalam NIB tergugat bahkan sebelum perjanjian sewa ditandatangani. Ini bukti kuat adanya niat jahat sejak awal,” tegasnya.

Lebih jauh, janji pendirian pabrik obat ternyata tidak sesuai. NIB PT Idanz justru lebih menonjolkan usaha kebugaran jenis usaha yang selama ini dijalankan Rani. 

"Hal ini menguatkan dugaan adanya upaya sistematis mengambil alih usaha klien," tambahnya.

Secara paralel, AWW dilaporkan pula secara pidana ke Polda Bali dengan Nomor LP/B/119/II/2025/SPKT/POLDA BALI. Polda Bali telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 21 November 2025 dan mengirimkannya ke Kejaksaan Tinggi Bali.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved