Berita Denpasar

DIDUGA Caplok Usaha Warga Lokal, Bule Selandia Baru Dilaporkan Pidana dan Digugat Perdata

DIDUGA Caplok Usaha Warga Lokal, Bule Selandia Baru Dilaporkan Pidana dan Digugat Perdata

istimewa
PENJELASAN - Agustinus Nahak, S.H., M.H., didampingi Yanuar Nahak, S.H., M.H., Egydius Nahak, SH, dan Tim, saat di jumpai di Denpasar, Sabtu (22/11/2025) 

AWW disangkakan melanggar Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan surat biasa dan surat otentik, serta Pasal 35 jo. Pasal 51 Ayat (1) UU ITE tentang manipulasi dokumen elektronik.

Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. "Polda Bali telah kirim SPDP ke kejaksaan. Kalau sudah lidik, makan dalam waktu dekat yang bersangkutan terancam dipenjara," tutupnya.

Menimpali Agustinus, Yanuar Nahak, menjelaskan manipulasi NIB melalui sistem OSS adalah kejahatan serius karena menyangkut dokumen resmi negara dan berpotensi merugikan banyak pihak.

Melihat perkembangan kasus, pihak kuasa hukum mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memeriksa izin tinggal AWW. 

Ia diduga melanggar ketentuan keimigrasian dan dinilai patut dikenai tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi dan penangkalan.

“WNA yang melakukan kejahatan tidak boleh berlindung di balik status investor. Negara wajib tegas,” tandas Yanuar.

Bangunan yang didirikan AWW di atas lahan sewa juga dipertanyakan legalitasnya. Pemkot Denpasar diminta memeriksa apakah bangunan tersebut memiliki PBG atau IMB. Bila tidak, pihak kuasa hukum meminta agar pemerintah melakukan penertiban, mulai dari penyegelan hingga pembongkaran.

"Selaku kuasa hukum, kami akan mendorong penyelesaian komprehensif, baik di jalur perdata, pidana, maupun keimigrasian," ungkap Yanuar.

Senada, Egydius Klau Berek menambahkan, hukum Indonesia tidak boleh dikompromikan. "Ya, terlebih jika ada dugaan manipulasi oleh pihak asing dengan dalih investasi. Klien kami harus mendapat keadilan penuh,” egas Egy.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Ariasandy.SIK., membenarkan bahwa kasus tersebut masih berproses.

"Ya benar, masih berproses," singkatnya.

Sementara, Juru Bicara PN Denpasar Wayan Suarta yang dikonfirmasi mengenai gugatan terhadap AWW mengatakan akan melakukan pengecekan. "Kami kroscek dulu," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved