Berita Denpasar
Difungsikan Akhir 2026, Progres 84 Persen, Eks Gedung Bank Komersial Akan Jadi Kantor Camat Dentim
Untuk rehabilitasi tahap pertama meliputi perkuatan struktur kolom dan balok, penggantian atap, serta pemasangan pintu dan jendela.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Eks gedung Bank Komersial di Denpasar Timur, disulap menjadi Kantor Camat Denpasar Timur. Saat ini, proses rehabilitasi gedung tengah berlangsung untuk tahap pertama.
Tahap pertama difokuskan pada penguatan struktur bangunan dan progresnya telah mencapai 84 persen. Bangunan ini berdiri di atas lahan seluas 764 meter persegi dengan luas bangunan 699 meter persegi.
Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR Kota Denpasar, Wayan Dirga Yasa, menjelaskan bahwa sejumlah material utama sudah mulai berdatangan, termasuk genteng. Untuk rehabilitasi tahap pertama meliputi perkuatan struktur kolom dan balok, penggantian atap, serta pemasangan pintu dan jendela.
Seluruh pekerjaan tahap awal ini dikerjakan melalui kontrak senilai Rp 2.889.588.800. Sementara itu, untuk melanjutkan pembangunan ke tahap kedua, Pemkot Denpasar telah mengusulkan pada anggaran 2026.
Baca juga: Wayan Nadi Rugi Ratusan Juta Rupiah, Ditinggal Pulkam Saat Galungan, Rumah di Denbar Ludes Terbakar!
Baca juga: JIKA Investor Tak Bongkar Lift Kaca Sesuai Deadline! Maka Gubernur Bali & Bupati Klungkung Bereskan!
Untuk tahap kedua, pihaknya telah mengajukan anggaran sebesar Rp 8 miliar. "Pada tahap dua nanti, pekerjaan mencakup penataan ruangan, finishing, interior, serta penataan halaman," jelas Dirgayasa.
Dia menambahkan apabila usulan anggaran disetujui, maka pelaksanaan tahap kedua baru dapat dimulai pada 2026 dan gedung diperkirakan bisa difungsikan pada akhir 2026.
Saat ini, aset gedung tersebut masih milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Gedung tersebut masih dalam proses hibah aset, namun karena proses hibah cukup panjang dan memerlukan persetujuan DPR RI, maka selama proses administrasi Pemkot Denpasar melakukan kerjasama pinjam pakai dengan Kemenkeu selama 5 tahun.
Namun, jika selama 5 tahun hibah belum selesai, kontrak bisa kembali diperpanjang ke tahun berikutnya hingga hibah bisa dilakukan. (sup)
| Sistem Rujukan Berjenjang Dihapus 2026, Pasien Puskesmas Bisa Langsung Dirujuk ke RSUD Wangaya |
|
|---|
| DIDUGA BOM! Koper Milik Pemulung Sempat Gemparkan Warga Denpasar, Langsung Diamankan Aparat! |
|
|---|
| Progres Tahap I Capai 84 Persen, Eks Gedung Bank Komersial Akan Jadi Kantor Camat Dentim |
|
|---|
| Wawali Denpasar Ungkap Sempat Ada Harapan Masyarakat PSEL Dibangun di TPA Suwung |
|
|---|
| DIIKUTI 600 Atlet, Koster Buka Kejurnas Barongsai di Sanur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Eks-gedung-Bank-Komersial-akan-dijadikan-Kantor-Camat-Dentim.jpg)