Berita Denpasar

Difungsikan Akhir 2026, Progres 84 Persen, Eks Gedung Bank Komersial Akan Jadi Kantor Camat Dentim

Untuk rehabilitasi tahap pertama meliputi perkuatan struktur kolom dan balok, penggantian atap, serta pemasangan pintu dan jendela. 

Tribun Bali/Putu Supartika
PEMBANGUNAN - Eks gedung Bank Komersial akan dijadikan Kantor Camat Denpasar Timur baru-baru ini. 

TRIBUN-BALI.COM -  Eks gedung Bank Komersial di Denpasar Timur, disulap menjadi Kantor Camat Denpasar Timur. Saat ini, proses rehabilitasi gedung tengah berlangsung untuk tahap pertama.

Tahap pertama difokuskan pada penguatan struktur bangunan dan progresnya telah mencapai 84 persen. Bangunan ini berdiri di atas lahan seluas 764 meter persegi dengan luas bangunan 699 meter persegi.

Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR Kota Denpasar, Wayan Dirga Yasa, menjelaskan bahwa sejumlah material utama sudah mulai berdatangan, termasuk genteng. Untuk rehabilitasi tahap pertama meliputi perkuatan struktur kolom dan balok, penggantian atap, serta pemasangan pintu dan jendela. 

Seluruh pekerjaan tahap awal ini dikerjakan melalui kontrak senilai Rp 2.889.588.800. Sementara itu, untuk melanjutkan pembangunan ke tahap kedua, Pemkot Denpasar telah mengusulkan pada anggaran 2026. 

Baca juga: Wayan Nadi Rugi Ratusan Juta Rupiah, Ditinggal Pulkam Saat Galungan, Rumah di Denbar Ludes Terbakar!

Baca juga: JIKA Investor Tak Bongkar Lift Kaca Sesuai Deadline! Maka Gubernur Bali & Bupati Klungkung Bereskan!

Untuk tahap kedua, pihaknya telah mengajukan anggaran sebesar Rp 8 miliar. "Pada tahap dua nanti, pekerjaan mencakup penataan ruangan, finishing, interior, serta penataan halaman," jelas Dirgayasa.

Dia menambahkan apabila usulan anggaran disetujui, maka pelaksanaan tahap kedua baru dapat dimulai pada 2026 dan gedung diperkirakan bisa difungsikan pada akhir 2026. 

Saat ini, aset gedung tersebut masih milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Gedung tersebut masih dalam proses hibah aset, namun karena proses hibah cukup panjang dan memerlukan persetujuan DPR RI, maka selama proses administrasi Pemkot Denpasar melakukan kerjasama pinjam pakai dengan Kemenkeu selama 5 tahun.

Namun, jika selama 5 tahun hibah belum selesai, kontrak bisa kembali diperpanjang ke tahun berikutnya hingga hibah bisa dilakukan. (sup)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved